Tim Teknis Akui Kerusakan RSP Solor Hanya Terjadi Keretakan Pada Salah Satu Sudut Gedung Rawat Inap

Rumah Sakit Pratama Solor

KUPANG, terasntt.co — Ketua tim teknis proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Solor di Kabupaten Flores Timur Tahun 2024 Sun Hekin mengakui benar adanya terjadi kerusakan pada satu unit gendung, yakni rawat inap. Tidak secara masif sebagaimana yang diberitakan.

” Kerusakan berupa retak pada dinding dan pekerjaan pasangan lantai keramik. Secara nominal total kerusakan sebesar Rp.50.948.323,00 atau 0,01 prosen. Dengan kata lain kerusakan dimaksud nilainya tidak materil terhadap nilai kontrak sebesar Rp.45.000.000.000,00,” kata Saul Hekin kepada media ini, Rabu (15/1/2025).

Kondisi ini, lanjut Sun akibat adanya pergerakan tanah karena curah hujan yang cukup tinggi, sehingga terjadi kiriman air dari berbagai penjuru. Karena bangunan tersebut berada pada titik terendah, yakni bekas jalur kali mati. Di samping itu, karakter tanah yang cepat jenuh air (Rendah Permeabilitas) sehingga turut memberikan kontribusi dalam pergeseran tanah dimaksud. Bangunan dan pondasi yang di atas tanah urugan dengan karakteristik tanah sebagaimana digambarkan, dapat mengalami pergeseran, pergerakan dan keretakan. Hal ini disebabkan oleh pemuaian dan penyusutan tanah yang dapat memberikan tekanan besar pada pondasi bangunan.

Terkait dengan pemberitaan media, bahwa adanya indikasi Kegagalan Konstruksi, Kadis PU Flotim ini menjelaskan, bahwa tidak ada istilah terkait kegagalan konstruksi.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan. Ketiga regulasi di atas hanya menyebutkan istilah kegagalan bangunan, yang menggambarkan suatu kondisi dimana tidak berfungsinya suatu bangunan konstruksi setelah dilakukan serah terima lapangan. Hanya Tim Penilai Ahli yang dapat menyatakan, bahwa suatu konstruksi mengalami kegagalan bangunan, yang mencermati dari berbagai aspek diantaranya aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Terkait dengan berbagai pemberitaan di media online maupun media sosial lainnya, Saul Hekin memberikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan juga Komisi III turun langsung ke lapangan untuk melihat l
pekerjaan pembangunan RSP Solor.

” Kami ingin memberikan apresiasi kepada lembaga terhormat terkhususnya Pimpinan DPRD dan Komisi III yang turun langsung ke lapangan untuk melihat pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan RS Pratama Solor,” ujarnya.

BACA JUGA:  Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Natal dan Tahun Baru bersama

” Apresiasi juga kami sampaikan kepada teman-teman wartawan yang melalui media online, turut memberitakan hal pelaksanaan paket pekerjaan ini ke publik. Selaku bagian dari Tim Pengadaan Barang/Jasa (Ketua Tim Teknis) paket pekerjaan pembangunan RS Pratama Solor, kami cukup menghargai semua itu karena merupakan bentuk pengawasan bersama atas pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan Flores Timur yang lebih baik. Semoga segala niat baik kita semua, selalu diberkati oleh Tuhan yang Maha Esa dan juga restu leluhur lewotanah tercinta ini,” lanjutnya.

Saul Hekin menjelaskan, bahwa pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Solor Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sejumlah regulasi lainnya sejauh tentang pekerjaan konstruksi, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan.

Menurutnya, fisik konstruksi pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Flamboyan Prima Konstruksi sesuai kontrak Nomor : 04/JK.Konstr.RS.Pratama Solor/PPK.Dinkes/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024; Addendum Kontrak I Nomor : 25/ADD.I/JK.Konstr.RS.Pratama Solor/PPK.Dinkes/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024; dan Addendum Kontrak II Nomor : 32/ADD.I/JK.Konstr.RS.Pratama Solor/PPK.Dinkes/IX/2024 tanggal 5 September 2024. Bahwa substansi addendum I terkait adanya penambahan dana sisa tender yang diikuti dengan waktu pelaksanaan , dan addendum II terkait adanya CCO/tambah kurang pekerjaan.

Berdasarkan Kontrak/Addendum Kontrak sebagaimana di atas, lanjutnya nilai kontrak ditetapkan sebesar Rp.45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah) dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 164 Hari Kalender terhitung 19 Juli 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024.

Sesuai kontrak /add kontrak, Konstruksi Pembangunan RS. Pratama Solor ini terdiri dari Gedung Instalasi Utama , Gedung Kantor Manajemen, Gedung Rawat Inap, Gedung Rumah Dokter dan Paramedis, Gedung Power House, Gedung Cold Storage, Gedung Toilet Umum, dan Gedung Pos Jaga serta infrastruktur pendukung lainnya.

Iya menegaskan, bahwa atas kondisi kerusakan sebagaimana terurai di atas, selaku Tim Pengadaan Barang/Jasa yakni PPK, Tim Teknis, Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas, serta rekanan pelaksana fisik konstruksi, telah membahas dan merekomendasikan kepada rekanan pelaksana untuk melakukan tindakan perbaikan atas kerusakan dimaksud. Atas hal ini rekanan beritikad baik dan bersedia untuk menyelesaikannya termasuk sejumlah item pekerjaan di luar kontrak.

BACA JUGA:  Dapat SK Golkar Melki - Johni Ajak Semua Kandidat Terapkan Politik Sehat & Rasional

” Untuk itu patut juga kami mengapresiasi Kontraktor Pelaksanaan karena dengan waktu yang singkat dan segala kekurangan yang ada serta dengan tingkat kompleksitas pekerjaan yang sangat rumit dari sisi konstruksi, mampu menyelesaikan pekerjaan ini dengan baik dan tepat waktu walaupun ada beberapa catatan,” tandasnya.

” Kami berharap kedepannya setiap publikasi yang dibuat dalam media sosial maupun media online harus ada cover both side, agar setiap informasi yang disampaikan benar-benar memiliki keseimbangan dari berbagai sudut pandang dan memiliki unsur keadilan,” tambahnya.

Yang Retak Sedang Diperbaiki

Direktur PT. Flamboyan Prima Konstruksi, Ir. Robertus Rianto Sunur selaku rekanan Proyek Pembangunan RSP Solor mengatakan, bahwa kerusakan yang terjadi pada gedung RSP Solor tidak terjadi secara masif, akan tetapi terjadi keretakan pada salah satu sudut gedung rawat inap.

Menurutnya, Gedung RSP Solor ini terdiri gedung instalasi utama (ada 4 massa gedung), gedung kantor manajemen, gedung rawat inap, gedung rumah dokter dan paramedis, gedung power house, gedung cold storage, gedung toilet umum dan gedung pos jaga.

” Yang retak itu di gedung rawat inap di ruangan paling pojok. Kerusakan terjadi akibat pergerakan tanah oleh karena intensitas hujan yang tinggi, sehingga menerima air kiriman dari lereng bukit diseberang lahan. Jadi ada berita yang menyatakan bahwa 9 gedung RSP Solor mau rubuh itu juga kurang tepat. Karena terjadi kerusakan hanya pada rawat inap dan di bagian pojok atau terluar dari rawat inap. Dan untuk kerusakan ini kami selaku penyedia tanpa berpolemik bersedia memperbaiki dengan metode yang disepakati bersama tim teknis. Komitmen kami selaku penyedia akan memperbaiki kerusakan yang terjadi, dan bukan saja memperbaiki kerusakan tapi juga kami mengatasi penyebabnya yaitu air kiriman dari lereng bukit di atas lahan RSP Solor. Ini kami kerjakan diluar kontrak dan semata – mata adalah bentuk komitmen kami untuk bertanggung jawab,” tegasnya.(m45)