KUPANG, terasntt.co- Mulai tanggal 1 Juli 2024, implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan mulai diberlakukan.
Untuk itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang kembali menghimbau Wajib Pajak (WP) agar segera melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena mengingat batas akhir pemadanan NIK-NPWP tersebut pada tanggal 30 Juni 2024. Dan kebijakan itu akan mulai diterapkan secara menyeluruh pada tanggal 1 Juli 2024.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi dalam rilisan pers yang diperoleh terasntt.co via WhatsApp (WA), Selasa (6/2/2024).
Ayu menjelaskan, bahwa Pemadanan NIK dan NPWP merupakan bagian dari kebijakan yang termuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
“KPP Pratama Kupang memiliki target pemadanan NIK dan NPWP sebanyak 222.445 Wajib Pajak. Hingga periode Februari 2024, tercatat realisasi pemadanan NIK dan NPWP di wilayah kerja kami telah mencapai 83,92 persen, dengan rincian sebanyak 186.680 Wajib Pajak telah tervalidasi,”ungkap Ayu.
Ayu kembali menghimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan Pemadanan NIK dan NPWP karena kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara menyeluruh pada tanggal 1 Juli 2024.
Wajib Pajak, tambah Ayu, dapat melakukan Pemadanan NIK dan NPWP secara online melalui situs pajak.go.id.
“Wajib Pajak KPP Pratama Kupang dapat melakukan konsultasi terkait SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, maupun konsultasi perpajakan lainnya secara online melalui layanan pesan tertulis atau live chat dengan menghubungi nomor layanan KPP Pratama Kupang yang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang,”tandasnya.
(*/ran)