Oleh : Albert Baunsele
Guru SMA Negeri 1 Soe,TTS
FILOSOFI dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan fondasi pendidikan dan kebudayaan di Indonesia perlu dikenang secara terus-menerus oleh segenap insan pendidikan guna menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme sehingga segenap insan pendidikan baik itu guru maupun peserta didik selalu melaksanakan upacara bendera memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada setiap tanggal 2 Mei dengan aneka lomba diantaranya lomba tarian daerah, lagu daerah, lomba pidato bahasa Inggris, bahasa Indonesia, lomba debat bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia dan lain sebagainya sebagai upaya melestarikan budaya dan peningkatan pendidikan.
Pendidikan merupakan pembelajaran, pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, melalui pengajaran, pelatihan atau penelitian. Pendidikan sangat erat kaitannya dengan kebudayaan dan masyarakat. Pendidikan merupakan proses yang menghasilkan kebudayaan. Untuk melestarikan budaya dapat dihasilkan melalui peningkatan pendidikan dan pendidikan yang meningkat memberikan dinamika untuk melestarikan budaya.
Pendidikan Karakter
Konsep dan program peningkatan pendidikan untuk melestarikan budaya wajib diimplementasikan melalui komunikasi dan kolaborasi antara para pelaku pendidikan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan pendidikan. Pelayanan tersebut antara lain: 1)Ketersediaan, Peningkatan Profesionalisme, dan Perlindungan serta Penghargaan Guru; 2)Pembiayaan Pendidikan Dan Kebudayaan Oleh Pemerintah Daerah; 3)Kebijakan Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pembangunan Ekonomi Nasional; 4)Melestarikan budaya Dan peningkatan Pendidikan Dari Pinggiran; dan 5)Peningkatan Pendidikan Karakter: Sekolah Sebagai Model Lingkungan melestarikan budaya.
Melestarikan budaya dan peningkatan pendidikan ditandai dengan nilai-nilai karakter utama yang bersumber dari Pancasila, yaitu religius, nasionalisme, integritas, kemandirian, dan kegotongroyongan. Implementasi melestarikan budaya untuk peningkatan pendidikan harus sejalan dengan revolusi karakter bangsa melalui penguatan karakter generasi penerus bangsa melalui Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Peningkatan pendidikan harus didorong melalui dimensi-dimansi pendidikan; olah pikir (literasi), olah hati (etik dan spritual), olah rasa (estetik) dan juga olah raga (kinestetik).
Melestarikan budaya dan peningkatan pendidikan dilakukan melalui kegiatan projekt penguatan profil pelajar pancasil (P5) yang merupakan fondasi dan ruh utama pendidikan.
P5 merupakan pintu masuk untuk melakukan pembenahan dan penguatan secara menyeluruh terhadap pendidikan nasional. P5 mendorong sinergi tiga pusat pendidikan, yaitu sekolah, keluarga (orang tua), dan masyarakat agar dapat membentuk suatu ekosistem pendidikan. sekolah berperan menjadi sentral, dan lingkungan sekitar dapat dioptimalkan untuk menjadi sumber-sumber belajar.
Melestarikan budaya
Kebijakan pembangunan budaya diperlukan agar kebudayaan kita tumbuh dan memperkaya dirinya dengan nilai-nilai yang sehat. Kebudayaan mengacu pada kekuatan (kemampuan, semangat, dan ilmu pengetahuan) yang melahirkan peradaban serta berperan penting dalam pembentukan jati diri masyarakat dan bangsa Indonesia.
Pengembangan kemajuan budaya Indonesia adalah tanggung jawab Negara, bukan hanya Pemerintah tetapi juga masyarakat. Kebudayaan mencakup sistem nilai, norma, gagasan, dan ide-ide yang hidup dan dipergunakan oleh warga untuk berinteraksi dengan lingkungannya.
Konstitusi menegaskan bahwa perkembangan budaya didasarkan kepada kekayaan budaya daerah dan pada kesadaran akan keberadaan budaya kita ditengah peradaban dunia.
Usaha melestarikan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dilakukan selaras dengan adanya jaminan kebebasan bagi setiap kelompok masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kelompok masyarakat yang dimaksud disini bisa bermakna luas, bukan hanya kelompok-kelompok etnik atau sub-etnik, melainkan juga beragam komunitas yang ada dalam masyarakat yang memiliki dan mengembangkan karakteristiknya yang unik. Hal ini memberikan kepastian kepada semua kelompok masyarakat untuk secara kreatif dan inovatif mengembangkan nilai-nilai yang menjadi identitasnya dengan tetap berada dalam bingkai kebudayaan nasional.
Dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Terkandung empat poin strategis sebagai acuan pemerintah untuk memajukan kebudayaan, yakni : perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Strategi Perlindungan, yaitu pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan kebudayaan. caranya yaitu dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Perlindungan, dasarnya adalah pengetahuan yang kita miliki.
Strategi Pengembangan, yaitu pemerintah berupaya menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya dan menyebarluaskan kebudayaaan. Strategi Pemanfaatan, yaitu upaya pendayagunaan objek pelestarian kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Misalnya pemanfaatan di bidang ekonomi. Strategi Pembinaan, yaitu upaya pemberdayaan SDM kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.(*)