Komisi XIII DPR RI, Soroti Kasus TPPO Saat Kunker ke Kanwil Hukum, HAM NTT

Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Parera dan Dr. Umbu Kabunang Rudi, YH. SH.MH, saat kunker ke Kanwil Hukum, HAM NTT, Senin (24/3/2025)

KUPANG, terasntt.co — Saat kunjungan kerja (Kunker) ke Kanwil Kementerian Hukum, HAM NTT, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Parera bersama anggota Dr. Umbu Kabunang Rudi YH, SH.MH, menyoroti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi di Nusa Tenggara Timur. Ini merupakan kejahatan serius yang mengeksploitasi manusia untuk kepentingan ekonomi.

Hugo menekankan pentingnya upaya penanggulangan TPPO yang semakin memprihatinkan di wilayah tersebut.

” Kita harus segera mencanangkan program penanggulangan dam penanganan TPPO di NTT,” tegas Hugo.

Demikian juga Kabunang Rudi dalam  dialog dengan Kakanwil Kementerian Hukum, HAM Silvester Sili Laba, Kakanwil Ditjen  Imigrasi, Arvin Gumilang, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Maliki bersama para staf mempertanyakan soal proses Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang sebelum dikirim ke luar daerah.

BACA JUGA:  Vitamin Jiwa Stoik Sang Tukang Lobi(Refleksi Saya tentang Melki Laka Lena)

Kabunang Rudi keprihatinannya atas tingginya jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO. 

” sudah 124 jenazah PMI yang di pulangkan ke NTT. Ini adalah persoalan yang serius dan membutuhkan perhatian kita semua,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Kakanwil Ditjen Imigrasi NTTArvin Gumilang menyampaikan bahwa upaya pencegahan TPPO di NTT juga melibatkan pengawasan ketat terhadap penerbitan paspor.Tahun 2024, 141 permohonan paspor PMI ditolak sebagai langkah pencegahan TPPO.

” Kami melakukan profiling terhadap permohonan pasport untuk mencegah perdagangan orang, namun juga jadi dilema
karena penegakkan hukum sering kali berbenturan denhan hak asasi manusia,” tegasnya.

Menurut kantor imigrasi di NTT terus berupaya meningkatkan layanan untuk mendukung pencegahan TPPO, termasuk dengan menggandeng pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam pembentukan desa binaan sebagai upaya preventif.

BACA JUGA:  Melki - Johni Unggul Survei WRC 43,45 Persen Seminggu Jelang Pencoblosan

” Desa binaan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan membantu mereka memahami proses perekrutan tenaga kerja yang sah dan legal,” ujarnya.

Kami juga mengusulkan untuk memperluas  kewenangan kami dalam pencegahan perekrutan ilegal dan juga membangun desa binaan di daerah – daerah rawan, lanjutnya.(m45)