Asti Laka Lena – FPD NTT, Datangi Komnas HAM, Dukung Proses Kejahatan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Ketua TP PKK NTT Asti Laka Lena memberikan keterangan Pers usai mendatangani Komnas HAM di Jakarta, Kamis (10/4/2025)

JAKARTA, terasntt.co — Ketua TP PKK Nusa Tenggara Timur Asti Laka Lena bersama Forum Perempuan Diaspora (FPD) NTT Jakarta, Kamis (10/4/2025) mendatangi Komnas HAM. Kehadiran istri gubernur NTT bersama forum untuk mendujung dan pengawal proses hukum kasus kejahatan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman.

Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur (FPD NTT) Jakarta melakukan audiensi bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM Republik Indonesia. Audiensi ini dilakukan dalam rangka mengawal penanganan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman.

Didampingi Koordinator FPD NTT, Sere Aba, Kepala Badan Penghubung Provinsi NTT Donald Izaac, serta anggota Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta, Asti Laka Lena menyampaikan update terkini pengawalan penanganan kasus kejahatan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma yang mulai redup.

“Kasus ini sekarang mulai redup, kita tidak boleh biarkan ini terjadi. Harus dikawal penanganannya hingga ada putusan hukum bagi para pelaku,”  tegas Asti.

Ia meminta bantuan dan kerjasama dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk bersama-sama mengawal penanganan kasus ini agar sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu istri Gubernur ini juga menambahkan usulan untuk dihapusnya aplikasi Michat yang dijadikan sarang kasus kejahatan seksual terjadi.

“Selanjutnya perlu langkah menyampaikan ke KOMDIGI untuk menghapus aplikasi yang menjadi sarang terjadinya kasus kejahatan seksual, seperti Michat.” tambahnya.

Komnas Perempuan juga berkomitmen akan bersinergi, membantu mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.

“Komnas Perempuan dalam kapasitasnya berkomitmen mengawal penanganan kasus ini dengan memberikan rekomendasi terobosan dan solusi untuk situasi darurat kejahatan seksual yang terjadi di NTT,” jelas Ratna Batara Munti, Wakil Komnas Perempuan.

BACA JUGA:  Kunker Ke TTS, Pj. Gubernur NTT Serahkan Paket Bantuan,Tinjau Gerakan Pangan Murah, dan Pantau Harga Sembako

Sementara, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah juga menekankan agar kasus ini ditangani dengan serius untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban.

“Ke depan tentu kasus ini penting untuk di kawal bersama-sama, tidak hanya memastikan proses hukumnya, juga memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga bagaimana memastikan agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari dalam kasus yang sama,” kata Anis.

Dalam kesempatan ini, Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta mengeluarkan seruan rekomendasi yang diserahkan pada Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai berikut:

1.      Mengawal proses penegakan hukum dan HAM, terkait kejahatan seksual yang sudah dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma selama proses hukum sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap.
2.      Memberikan perlindungan dan pendampingan khusus terhadap para korban serta pemenuhan hak-hak korban (hak restitusi).
3.      Memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tersangka dan saksi F, yang juga merupakan korban sebagai saksi mahkota. F harus didampingi agar dapat memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya.
4.      Menuntut hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma dan semua orang yang terlibat dalam Kejahatan Seksual ini sesuai dengan hukuman yang berlaku.
5.      Meminta KOMNAS HAM, mendesak KAPOLRI untuk mengusut tuntas dugaan kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui modus operandi eksploitasi seksual khususnya anak di bawah umur melalui situs porno di Australia.
6.      Menuntut penyidik untuk menerapkan Undang-Undang berikut sebagai landasan hukum:
a.      UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022).
b.      UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE No. 1 Tahun 2024 – Perubahan Kedua). Pasal 27 ayat (1).
c.      UU Perlindungan Anak UU No. 35 Tahun 2014. Pasal 76E;
d.      UU no 17 tahun 2016 Tentang Pengesahan Perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak, penambahan pada Pasal 81, Ayat 5:
e.      UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO No. 21 Tahun 2007).

BACA JUGA:  Lestarikan Budaya, Tingkatkan Pendidikan

7.      Meminta Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk bersama memberikan usulan pada POLRI, KOMDIGI, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut tuntas materi pedofilia dan jaringan prostitusi yang menyasar anak dan perempuan di berbagai media sosial dan internet, serta memblokir aplikasi yang menjadi medium terjadinya kasus kejahatan seksual.

8.      Mengajak Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk berkolaborasi bersama Tim Penggerak PKK Provinsi NTT dan 22 Kabupaten Kota di NTT serta Forum Perempuan Diaspora (FPD) NTT, untuk Bersama-sama melakukan Langkah-langkah preventif guna mencegah tidak terjadinya kasus Kejahatan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di NTT.

Selanjutnya, Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta bersama Ketua TP PKK Provinsi NTT, Asti Laka Lena akan masif melakukan audiensi ke beberapa lembaga pemerintah untuk mendorong penanganan kasus yang tepat dan adil, serta mencegah terjadinya kasus serupa di Provinsi Nusa Tenggara Timur.(*)