KUPANG, terasntt.co- Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere mengatakan bahwa kenaikan tarif parkir di Kota Kupang telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024. Menurutnya, regulasi tersebut mengalami perubahan dalam besaran retribusi tarif parkir. Demikian disampaikan Bernad Mere saat diwawancara terasntt.co di ruang kerjanya, Kamis (22/2/2024).
Ia menjelaskan, tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya sebesar Rp1.000, naik menjadi Rp 2.000. Begitu juga dengan tarif parkir untuk kendaraan roda empat, dan enam.
“Karena kita berdasarkan Perda terbaru nomor 1 tahun 2024. Dari Perda tersebut ada perubahan besaran retribusi tarif parkir. Tarif yang dulu parkir umum itu Rp1.000 sekarang untuk roda dua itu naik menjadi Rp2.000. Dengan kenaikan retribusi parkiran itu masyarakat kita bisa melihat di karcisnya itu, dimana sesuai dengan Perda yang baru itu tarif untuk roda 2 dan 3 itu sekali parkir 2000, roda 4 sekali parkir Rp 5.000, roda 6 sekali parkir itu Rp 7.000, Roda 10 ke atas sekali parkir itu Rp10.000,”jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, tarif parkir khusus juga mengalami penyesuaian dimana kendaraan yang parkir di tempat khusus akan dikenai tarif tambahan setiap jamnya. “Sebagai contoh, setiap tambahan jam parkir akan dikenai biaya tambahan sebesar Rp1.000,”paparnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, bahwa kenaikan tarif parkir ini berlaku di seluruh Indonesia bukan hanya di Kota Kupang, karena hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Perda pajak dan retribusi daerah terbaru.
“Untuk parkir khusus itu sekali parkir tetap 2000 sama dengan roda empat Rp 5.000, roda 6 Rp 7.000. Sedangkan untuk roda di atas 10 itu Rp10.000. Bedanya di titik parkir khusus adalah ketika ada kendaraan yang parkir dan sudah lewat dari 1 jam, setiap penambahan jam itu harus dibayar tambah sebesar Rp1.000. Sehingga mungkin masyarakat kita sekarang ini dengan adanya perubahan ini sedikit terasa itu di mobil. Mobil biasa bayar Rp 2.000 sekarang jadi Rp 5.000. Kenaikan ini seluruh Indonesia bukan hanya di kota Kupang, di tempat-tempat lain juga sama juga karena berdasarkan Perda pajak dan Retribusi Daerah yang terbaru nomor 1 tahun 2024,”tuturnya.
Ditanya mengenai sosialisasi kenaikan tarif ini, ia mengungkapkan bahwa untuk mensosialisasikan kenaikan tarif ini, pihak dinas perhubungan telah menggunakan media massa serta meminta para juru parkir untuk turut menyebarkan informasi. Selain itu juga pihaknya juga mendorong agar pengelola parkiran dapat memperhatikan penerbitan karcis secara cermat serta menghindari praktik parkir liar yang dapat merugikan.
“Untuk para warga masyarakat yang memang sekarang belum mengetahui, pertama-tama kita melalui media juga kemarin minta mereka untuk cetak semacam stiker, begitupun juga melalui para juru parkir atau pengelola yang mana mereka menjadi tim sosialisasi. Tujuannya adalah kita melakukan sosialisasi ini hanya untuk memberitahu bahwa ini sudah ada kenaikan angkanya sekian yang sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024,”ungkapnya.
Melalui dinas perhubungan Kota Kupang, Ia menghimbau masyarakat untuk pentingnya memeriksa karcis parkir sebelum membayar. Ia juga membantah isu yang menyebutkan kenaikan tarif parkir mencapai Rp 7.000 atau Rp 8.000. Karena kenaikan tarif itu hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, enam.
“Bapak Ibu warga masyarakat kita himbau untuk supaya lihat dulu karcisnya baru bayar. Memang ada kenaikan tetapi, Jangan karena dengar naik lalu seperti yang beredar isu di luar bahwa naik sampai dengan 7.000 bahkan 8.000,, tidak!
Naiknya itu hanya untuk roda empat roda 6 dan roda 10 ke atas,” tandasnya.
(msr)