KUPANG, terasntt.co- Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian dalam acara media gathering bersama wartawan di Subasuka Resto Paradise Kupang, Senin (4/3/2024) memaparkan materi dan bimbingan teknis (bimtek) tentang pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Mengawali materinya, Jupiter menjelaskan, SPT atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan/atau pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan objek pajak.
Selain itu SPT Tahunan dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SPT Tahunan memiliki 2 (dua) jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Laporan SPT Tahunan harus dibuat setiap tahun untuk Tahun Pajak sebelumnya. Misalnya, periode SPT Tahunan 2023 dilaporkan pada tahun 2024. SPT Tahunan, jelasnya, menjadi sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan. Misalnya, bagi Wajib Pajak orang pribadi seperti karyawan atau pekerja perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak badan perlu mempersiapkan berbagai dokumen seperti laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak. Selain itu, Wajib Pajak orang pribadi maupun badan juga wajib menyiapkan EFIN sebelum melaporkan pajak secara online.
Jenis Formulir SPT Tahunan
Formulir SPT Tahunan terbagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu formulir 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771.
Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah jenis SPT Tahunan untuk perorangan atau Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan tidak lebih atau sama dengan Rp 60 juta. Formulir ini juga ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja untuk satu perusahaan atau lembaga sepanjang setahun.
Formulir SPT Tahunan 1770 S adalah jenis SPT Tahunan untuk karyawan atau Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta. Formulir ini juga ditujukan untuk karyawan yang bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun.
Formulir SPT Tahunan 1770 adalah jenis SPT Tahunan untuk Wajib Pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang mempunyai keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Artinya, formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Formulir SPT Tahunan 1771 adalah jenis SPT Tahunan bagi Wajib Pajak badan, seperti PT, CV, usaha dagang (UD), organisasi, dan perkumpulan.
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Bagi yang ingin melaporkan SPT Tahunan, maka harus mengetahui batas waktu penyampaian. Jangan sampai telat melaporkan SPT Tahunan sehingga tidak melengkapi kewajiban sebagai Wajib Pajak yang baik dan malah dikenakan sanksi.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada akhir bulan Maret. Sementara itu, untuk Wajib Pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan dilakukan paling lama empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang umumnya jatuh pada tanggal 30 April. Jika tanggal tersebut merupakan hari libur atau tanggal merah, maka akan dilaksanakan di hari kerja selanjutnya.
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di TPT tempat Wajib Pajak terdaftar, atau tempat lain berupa layanan pajak di luar kantor yang disediakan oleh KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau SPT Tahunan 1770 SS yang memenuhi kriteria, yaitu SPT dengan status nihil atau kurang bayar, bukan merupakan SPT pembetulan, disampaikan dalam bentuk kertas, dan disampaikan sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan, dapat menyampaikan SPT tersebut ke TPT atau layanan pajak di luar kantor selain tempat Wajib Pajak terdaftar.
Melalui Pos, Jasa Ekspedisi, atau Jasa Kurir dengan Bukti Pengiriman Surat
Penyampaian SPT Tahunan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dapat disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.
Wajib Pajak harus menyampaikan satu SPT Tahunan dalam amplop tertutup disertai satu tanda bukti pengiriman surat. Pada amplop tersebut dibubuhi beberapa informasi, yaitu NPWP, jenis SPT, tahun pajak, dan status SPT.
Wajib Pajak juga harus menyediakan informasi pada tanda bukti pengiriman surat yang terdiri dari nama dan NPWP, jenis SPT, dan tahun pajak, Apabila SPT berstatus lebih bayar dan disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, maka Wajib Pajak harus menggunakan layanan pengiriman khusus, sehingga SPT diterima KPP paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal pada tanda bukti pengiriman surat.
Apabila SPT berstatus lebih bayar dan disampaikan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, maka Wajib Pajak harus menggunakan layanan pengiriman khusus sehingga SPT diterima KPP paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal pada tanda bukti pengiriman surat.
Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan
Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian, maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP sebesar Rp 1 juta untuk SPT Tahunan PPh Badan dan sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Lebih lanjut, Jupiter menyampaikan ada tiga hal penting yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman DJP Online (djponline.pajak.go.id) yaitu NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan akun DJP Online.
“Untuk EFIN, Wajib Pajak yang lupa atau kehilangan EFIN, dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat, menghubungi telepon di Kring Pajak 1500200, melalui aplikasi M-Pajak, atau mengirim pesan melalui surel lupa.efin@pajak.go.id. Sedangkan Wajib Pajak yang baru akan melakukan aktivasi EFIN, dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan datang ke kantor pajak terdaftar bagi Wajib Pajak Badan,” jelas Jupiter.
Cara Validasi NIK Menjadi NPWP
Periksa Status Validasi:
Kunjungi djponline.pajak.go.id melalui browser Anda.
Masukkan 16 digit NIK dan kata sandi akun DJP Online.
Klik “Login”.
Jika login berhasil, artinya NIK sudah terhubung dengan NPWP.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP
Jika NIK Belum Terhubung:
Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/
Masukkan nomor NPWP 15 digit dan kata sandi akun DJP Online.
Isi kode keamanan (captcha).
Klik “Login”.
Pilih “Profil” dan “Data Profil”.
Masukkan NIK 16 digit, periksa validitas dengan memilih “Validasi”.
Klik “Ubah profil”.
Logout dan login kembali menggunakan NIK.
Jika NIK tercantum dengan status valid (warna hijau), pemadanan NIK dengan NPWP telah berhasil.
Berikut layanan online Konsultasi pelaporan SPT Tahunan :
Kota Kupang : 085 338 211 814
Kabupaten Kupang : 085 338 211 815
Kabupaten Sabu Raijua : 085 338 211 816
(*/ran)