KUPANG, terasntt.co- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan perubahan waktu pelayanan di kantor pajak selama Ramadhan tahun 2024.
Melansir Akun Instagram Pajak Kupang yang diunggah, Rabu (13/3/2024) mengumumkan bahwa selama Ramadhan terdapat perubahan waktu layanan di kantor pajak. Seluruh pelayanan di Kantor pajak dimulai Pukul 08.00- 15.00 waktu setempat. Khusus Kring Pajak mengacu pada WIB.
“Selama bulan Ramadhan terdapat perubahan jam layanan di Kantor pajak, yang meliputi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) serta Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP). Kawan Pajak dapat menyesuaikan jam Layanan tersebut apabila membutuhkan layanan dari Kantor pajak,” tulis Akun Instagram Pajak Kupang.
Diketahui, kantor pajak saat ini sedang melakukan layanan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Batas akhir pelaporan SPT masing-masing SPT Orang pribadi pada 31 Maret sedangkan SPT Badan batas akhir pelaporan tanggal 30 April 2024. KPP menghimbau Wajib Pajak segera melaporkan SPT Tahunan sebelum terlambat.

dok : Wajib Pajak saat melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Kupang
Syarat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, berikut ini syarat yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT tahunan:
Bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahaan tempat bekerja
EFIN (Electronic Filing Identification Number)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Memiliki akun DJP online
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya jika memiliki sumber penghasilan lain
Daftar susunan keluarga, daftar harta dan kewajiban (utang), dan data lainnya yang terkait dengan penghasilan dan pajak Anda.
Syarat Lapor SPT Tahunan Badan
Berikut daftar dokumen yang wajib Anda persiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan:
NPWP Badan yang masih aktif dan valid
EFIN badan
Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771
Hasil pindai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berformat PDF
SPT Masa PPh Badan untuk periode pelaporan pajak Januari sampai Desember
Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) jika status SPT Kurang Bayar.
Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, Anda bisa langsung lapor SPT tahunan melalui situs resmi DJP Online.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Cara Lapor Spt Tahunan Orang Pribadi Berikut ini langkah-langkah lapor SPT tahunan pribadi secara online yang dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak:
Buka situs https://djponline.pajak.go.id/.
Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan. Klik “Login”.
Pada halaman utama pilih menu “Laporan”, lalu pilih ikon e-Filing dan klik tombol “Buat SPT”.
Pilih jenis SPT tahunan yang akan dilaporkan, (1770S untuk karyawan dan 1770 untuk pengusaha).
Pilih tahun pajak dan status SPT diisi dengan pembetulan ke berapa, kemudian klik “Langkah Selanjutnya”.
Ikuti panduan untuk mengisi data SPT secara bertahap. Ada 18 tahap yang perlu dilalui, mulai dari data penghasilan final, harta, hingga utang pada tahun pajak tersebut.
Jika tidak memiliki utang pajak, sistem akan menunjukkan status SPT Anda (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar). Isi SPT sesuai dengan status, lalu klik tombol “Setuju”.
DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor telepon atau email Anda yang terdaftar.
Masukkan kode verifikasi yang Anda terima, lalu klik tombol “Kirim SPT” untuk menyelesaikan proses pelaporan.
Anda nantinya akan mendapatkan tanda terima elektronik (e-SPT) melalui email sebagai bukti telah lapor SPT tahunan.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan
Pastikan laptop Anda sudah terinstal aplikasi form viewer.
Buka situs https://djponline.pajak.go.id/.
Masukkan NPWP dan password Anda, serta kode keamanan yang tertera.
Pilih menu “Lapor”, lalu pilih ikon “e-Form” dan klik tombol “Buat SPT”.
Pilih tahun pajak, status SPT, dan media pengiriman token.
Klik “Unduh Formulir”, mak formulir e-Form otomatis terunduh.
Isi semua kolom dalam e-Form dengan data yang benar. Anda bisa mengikuti panduan pengisian e-Form 1771 yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Masuk kembali ke situs DJP Online, lalu unggah file SPT 1771 yang sudah diisi beserta lampiran bukti potong pajak dan dokumen lain yang diperlukan.
Klik “Kirim SPT” dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon perusahaan.
Klik “Submit” untuk menyelesaikan lapor SPT tahunan.
Jika mengalami kesulitan, hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau kunjungi kantor DJP terdekat.
(*/ran)