Piet Jemadu : Pj Gubernur Tak Punya Otoritas Ambil Langka Strategis, DPRD Harus Bersikap Tegas

Piet Jemadu

KUPANG, terasntt.co — Mantan Komisaris Independen Bank NTT, Piet Jemadu, menegaskan, bahwa penjabat (Pj) gubernur tidak miliki kewenangan merekrut komisaris ataupun direksi Bank NTT. Kewenangan itu sepenuhnya ada di tangan pemegang saham pengendali (PSP), yakni Gubernur NTT.

Piet Jemadu juga menegaskan, Penjabat Gubernur saat ini tidak memiliki otoritas untuk mengambil langkah strategis, karena sudah ada gubernur terpilih yang sudah mempersiapkan tim transisi pemerintahan.

Menurutnya, Pj. Gubernur bertugas menjalankan roda pemerintahan dan mempersiapkan proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Tidak harus campur tangan dalam urusan pengangkatan pejabat strategis seperti komisaris dan direksi Bank NTT.

“ Pj Gubernur tidak harus campur tangan dalam pengangkatan pejabat strategis seperti komisaris dan direksi Bank NTT. Cukup jalankan roda pemerintahan dan mempersiapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” tegas Jemadu.

BACA JUGA:  Wakili Indonesia di Manila Melki Laka Lena Bicara Eliminasi TB

Menurut Jemadu, langkah perekrutan komisaris dan direksi Bank NTT tersebut semestinya dikoordinasikan dengan gubernur terpilih dan DPRD NTT, mengingat sudah ada tim transisi yang dibentuk oleh gubernur terpilih. Kerena itu Ia mendorong DPRD harus bersikap tegas dengan menyurati Pj Gubernur agar menghentikan semua proses terkait pengangkatan pejabat strategis di Bank NTT.

“DPRD harus bersikap tegas. Mereka bisa mengirim surat tembusan ke OJK dan bila perlu juga ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pj Gubernur saat ini harus memahami bahwa posisinya bersifat status quo dan tidak boleh membuat kebijakan strategis,” tandasnya.

Mengingat kondisi Bank NTT saat ini hanya memiliki satu komisaris independen, yakni Frans Gana, maka Jemadu menyarankan agar tim transisi atau pejabat Pemprov NTT mendampingi dan memastikan tidak ada proses perekrutan lanjutan hingga gubernur terpilih resmi dilantik.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur NTT Launching Alat Kesehatan Kateterisasi Jantung RSUD Prof. Dr. W.Z Johannes Kupang

“Tim transisi punya dasar hukum yang kuat karena ditunjuk langsung oleh gubernur terpilih. Mereka dapat bersurat dan memastikan semua proses perekrutan dihentikan,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar fraksi-fraksi di DPRD, khususnya Golkar dan Gerindra, melobi Pj Gubernur untuk menghentikan semua proses terkait perekrutan tersebut. Namun, juga pentingnya dukungan dokumen resmi agar langkah ini memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurut Jemadu Politik itu bukan sekadar lobi-lobi atau omong-omong saja. Harus ada hitam di atas putih. Surat itu nanti bisa diteruskan ke OJK agar mereka juga menegur pihak Bank NTT jika proses ini masih berjalan,” katanya.

Piet Jemadu menegaskan, bahwa langkah tegas diperlukan untuk menjaga integritas kebijakan di sektor perbankan daerah dan memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan dengan baik tanpa polemik.(*/m45)