Pemprov NTT Bayar Gaji 13, ASN & PPPK

Gubernur NTT Melki Laka Lena

KUPANG, terasntt.co — Aparatur Sipin Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Provinsi NTT bisa bernafas lega. Pemerintah provisi mulai membayar hak mereka berupa Gaji ke 13 hari ini, 15 Juni 2026.

Demikian hal ini disampikan Gubernur NTT Melki Laka Lena kepada wartawan di rumah jabatannya, Minggu (14/6/2026) malam.

Ia menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi akan memulai pembayaran gaji ke -13 bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov NTT pada Senin, 15 Juni 2026. Untuk mendukung pembayaran tersebut, pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp108 miliar.

Menurut Melki, pembayaran gaji ke -13 merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam memenuhi hak-hak ASN secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berkomitmen untuk memenuhi hak-hak Aparatur Sipil Negara secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Melki menjelaskan, pelaksanaan pembayaran gaji ke -13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum penyaluran hak ASN tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Pemprov NTT telah menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi dan penganggaran agar pembayaran dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  RSP Kualin Bukti Kerja Melki Laka Lena, Inche Sayuna Ajak Masyarakat Pilih Melki Jadi Gubernur

“Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan pembayaran gaji ke -13. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp108 miliar untuk pembayaran gaji ke -13 kepada ASN baik itu PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT,” tandasnya.

Melki memastikan seluruh proses administrasi telah rampung sehingga pembayaran dapat dimulai pada Senin, 15 Juni 2026. Penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan langsung masuk ke rekening masing-masing ASN.

“Seluruh proses administrasi dan penganggaran telah disiapkan dengan baik. Oleh karena itu, pembayaran gaji ke -13 akan mulai dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026 dan disalurkan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku ke rekening masing-masing ASN,” ujarnya.

Menurut dia, tambahan penghasilan tersebut diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Gaji ke -13 ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian ASN sekaligus dukungan bagi kebutuhan keluarga, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru,” kata Melki.

BACA JUGA:  Relawan Melki Laka Lena Labuan Bajo Deklarasi Dukungan

Ia mengingatkan para ASN untuk memanfaatkan dana yang diterima secara bijak sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi keluarga dan masyarakat.

“Saya berharap tambahan penghasilan ini dapat dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan pendidikan anak, peningkatan kesejahteraan keluarga, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Nusa Tenggara Timur,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama juga, Gubernur Melki menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN yang selama ini terus menjalankan tugas pelayanan publik di berbagai sektor pembangunan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, saya menyampaikan terima kasih atas dedikasi, loyalitas, dan kerja keras seluruh ASN yang terus memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap momentum pembayaran gaji ke -13 ini semakin memotivasi ASN meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan tugas pemerintahan secara profesional.

“Mari terus bekerja dengan semangat, integritas, dan profesionalisme untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas serta mewujudkan NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan,” ujarnya.(**)