KUPANG, terasntt.co — Menjelang tahapan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/ walikota dan wakil bupati / wakil walikota bulang Agustus 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 2 dan nomor 6 tahun 2024. PKPU dimaksud tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta kepala daerah dan wakil kepala daerah dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum tingkat Provinsi NTT yang berlangsung di Aston Hotel Kupang, Kamis (18/4/2024).
Di hadapan dua komisioner lain, Petrus Kanisius Nahak dan Lodowyk Fredrik, anggota Bawaslu NTT, juga peserta sosialisasi yang terdiri dari partai politik, akademisi, LSM, Elemen Mahasiswa serta Forkompinda, Kepala Divisi Teknis KPU NTT, Elyaser Lomi Rihi menjelaskan, bahwa jika dilihat dari PKPU Nomor 2 tahun 2024 terdiri dari dua tahapan utama, yakni persiapan dan penyelenggaraan. Dari kedua tahapan ini mencakupi 18 tahapan diantaranya, perencanaan program anggaran, pendaftaran pemantau dan juga survei, pembentukan PPK dan PPS, pembentukan badan adhock, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah itu sendiri.
” Tentu setiap tahapan ini akan diikuti dengan diterbitkannya Juknis atau keputusan KPU terkait dengan petunjuk pelaksanaan secara teknis. Hari ini kita hanya memberikan gambaran secara umum terkait misalnya dukungan calon perseorangan manakala ada dan warga NTT atau masyarakat yang hendak maju sebagai kepala daerah melalui jalur perseorangan. Sebagaimana hitungan kita berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 40 (1) mengatakan, bahwa Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pemilu mulai dari 2 – 6 juta, maka harus didukung paling sedikit 8,5 % dari DPT yang termuat di dalam DPT pemilu terakhir,” tegas Lomi Rihi.
Khusus NTT, lanjutnya dilihat dari DPT sebanyak 4.800.475, maka syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan paling kurang 340.721 dukungan. ” Itu paling sedikit. Dan harus tersebar di 12 kabupaten / kota se NTT,” lanjutnya.
Yang diharapkan dari sosialisasi tersebut, lanjut Lomi Rihi, agar semua pemangku kepentingan yang hadir untuk memberikan informasi terkait dengan pemilukada kita. Agar menjadi pemahaman bersama dalam pelaksanaan Pemilukada pada tanggal 22 November 2024 mendatang.
Sementara kaitan dengan caleg terpilih yang akan maju sebagai calon kepala daerah, menurut Lomi Rihi, jika merujuk pada UU Nomor 10 pasal 7 huruf ” S ” , bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD atau ASN maupun Polri dan TNI dan juga penyelenggara pemilihan wajib hukumnya mundur.
” Terkait dengan saat ini caleg yang terpilih tapi belum menjabat sebagai anggota DPR atau DPRD, maka kalau kita merujuk pada putusan MK nomor 12 tahun 2024, sebagaimana yang saya sampaikan itu KPU diminta untuk menyertakan persyaratan pada saat pencalonan, bahwa DPR dan DPRD yang terpilih agar menyampaikan surat pernyataan siap mengundurkan diri bilamana dilantik, namun tetap ingin menjadi calon kepala daerah,” tandasnya.(m45)