KUPANG, terasntt.co — Gubernur NTT Melki Laka Lena secara tegas menyatakan, bahwa semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan diaudit menyeluruh dan memiliki rencana bisnis sebelum menerima dana penyertaan modal. Sikap gubernur ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD NTT tentang penetapan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (24/11/2025).
Menurutnya pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak akan lagi mengucurkan modal tanpa dasar dan perhitungan matang.
” Jadi setiap BUMD wajib melalui dua tahapan utama sebelum menerima penyertaan modal, audit menyeluruh serta penyampaian rencana bisnis yang detail dan terukur,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut gubernur kedua tahapan tersebut wajib dipenuhi BUMD sebelum menerima dukungan pendanaan dari pemerintah.
“Tidak ada lagi penyertaan modal tanpa audit dan rencana bisnis yang jelas. Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki seluruh BUMD,” ucap Melki.
Selain itu Gubernur Melki juga menyoroti kondisi PT Jamkrida NTT yang mendapat catatan kritis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mempercepat pembenahannya, pemerintah menggandeng Jamkrida Bali yang saat ini mengelola modal sekitar Rp 27 triliun dan telah menjamin lebih dari 200 ribu UMKM.
“Dirut Jamkrida Bali siap mendampingi Jamkrida NTT selama enam bulan hingga satu tahun. Kami akan menata ulang dan mencari orang-orang terbaik untuk memimpin BUMD kita ini,” katanya.
Menurut mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini, pembenahan BUMD merupakan langkah penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjawab harapan DPRD dan masyarakat.
Dalam sidang paripurna ini, Gubernur Melki juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD NTT atas dinamika pembahasan tujuh Ranperda yang berlangsung terbuka dan kolaboratif.
Ke 7 Ranperda yang disetujui setelah mendapat persetujuan Kemendagri meliputi: pertama, Ranperda Pembentukan Dana Cadangan PON XXII Tahun 2028.
Kedua, Ranperda Restrukturisasi dan Penguatan BUMD.
Ketiga, Ranperda Penggabungan Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keempat, Ranperda RPJMD Provinsi NTT 2025–2029.
Kelima, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Keenam, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) NTT 2024–2043.
Ketujuh, Ranperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Perusahaan.(*)






