Dugaan Money Politik Melki – Johni Tak Terbukti, Pelapor Tak Hadiri Undangan Klarifikasi Hingga Cabut Laporan

KUPANG, terasntt.co — Laporan dugaan money politik paket Melki – Johni oleh tim hukum paket Siaga ke Bawaslu Kabupaten Kupang tidak terbukti. Atas dasar itu Bawaslu menghentikan penanganan.

Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Ali Antonius, S.H.,M.H pada tanggal 17 Oktober 2024 sebagaimana dimaksud dalam tanda bukti penyampaian laporan dan tanda terima perbaikan laporan nomor 02/PL/PG/PROV/19.00/X/2024.

Menurut Tim Hukum Paslon Melki-Johni Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA mengatakan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu.
“Semua Pihak Gakumdu (Jaksa, Polisi, Bawaslu) Kabupaten Kupang sepakat untuk menghentikan kasus ini dan tidak ada Disetting Opinion,” kata Fransisco Bessi kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Ia menegaskan, pasca putusan Bawaslu tersebut, maka tidak ada upaya hukum lagi dan sudah final serta tuntas. “Pelapor juga sudah mencabut laporannya,” tandas Fransisco Bessi.

BACA JUGA:  Melki-Johni Pastikan 100 Ribu Pekerja Rentan Punya BPJS Tenaga Kerja Gratis

Bawaslu Hentikan Penyelidikan

Tepatnya tanggal 22 Oktober 2024 Bawaslu Nusa Tenggara Timur melimpahkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan (video yang berisi dugaan politik uang) kepada Bawaslu Kabupaten Kupang. Diterima Bawaslu Kabupaten Kupang, selanjutnya merellister dan menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pembina Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Adam Horison Bao, SH setelah dikonfirmasi menyampaikan bahwa, sejak Kamis 24 oktober hingga 25 oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan 1 orang ahli pidana dan 1 orang ahli bahasa.

Adam menyebut bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pembahasan dan kesimpulan terhadap laporan dugaan politik uang di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat yang terjadi pada Kamis, (10/10/2024).
“Hasil dari pembahasan penanganan adalah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 187A ayat (1), jo pasal 73 ayat 4 UU 10 Tahun 2016 tetang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.” Jelas Adam

BACA JUGA:  Jangan Termakan Hoax, Siapapun Gubernur NTT Warga Tetap Terima BLT & PKH

Adam menjelaskan, bahwa selama pemeriksaan pelapor tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi. Kemudian pada Jumat (25/10/2024) baru pelapor mencabut laporan melalui surat yang ditandatangani oleh pelapor sendiri. Pada hari Minggu (27/10/2024) status laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, dan telah diumumkan ke publik.(*/tim)