ADONARA, terasntt.co — Pengangkatan dan pelantikan kepala urusan (KAUR) Pemberdayaan dan operator Desa Kenotan, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur oleh kepala desa Hironimus Doma melanggar aturan perundangan yang berlaku. Menyikapi hal ini Pakar Hukum Tata Negara Undana Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan, SH.M.Hum menyatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut harus dibatalkan dan proses ulang dari awal.
” Pengangkatan KAUR itu tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. SK-nya harus dibatalkan dan proses ulang dari awal,” kata Tuba Helan saat dihubungi terasntt.co via ponselnya, Kamis (12/6/2024).
Menurutnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pengangkatan, mutasi jabatan aparat desa bukan saja dikenakan sanksi pembatalan aparat terpilih dan terlantik. Bahkan, kepala desa dalam proses pengangkatan dan mutasi jabatan itu ditemukan melanggar aturan, juga diberikan teguran lisan maupun tertulis dari camat.
Jika sanksi tertulis dan lisan tidak diindahkan, lanjut Tuba Helan akan berakibat pemberhentian kepala desa dari jabatannya.
Tuba Helan menjelaskan, bahwa proses perekrutan aparat pemerintahan desa harus mentaati aturan perundang-undangan yang mengatur, baik persyaratan dan mekanismenya sehingga dikatakan legal.
“ Perekrutan perangkat desa itu tetap tunduk dan taat pada peraturan perundangan yang mengatur, baik persyaratan, mekanisme tahapan harus diikuti, supaya dikatakan bahwa hasilnya itu legal. Dalam aturan itu telah diatur ada sosialisasi, bentuk panitia, penjaringan dan penyaringan. Panitia mengeluarkan pengumuman supaya pihak-pihak yang punya kesempatan atau memenuhi persyaratan melamar untuk menduduki jabatan sebagai perangkat desa. Setelah tahapan-tahapan awal itu dilalui kemudian dilakukan seleksi. Itu sangat tergantung juga pada aturan, permendagri, perda. Kalau tidak sesuai maka itu melanggar hukum, bahwa perangkat desa kemudian dikatakan bertentangan dengan hukum maka berakibat batalnya SK,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Tuba Helan, terkait dengan mutasi jabatan harusnya dilakukan pelantikan sesuai dengan lowongan jabatan yang di lamar, kemudian dalam waktu tertentu atau berjalan baru dilakukan mutasi.
“Jangan sampai direkrut dan baru menjabat langsung di mutasi itu berarti apa yang di rekrut itu tidak sesuai lowong yang di isi dan itu tidak sesuai dengan aturan. Dan dalam perekrutan tidak melalui prosedur yang benar maka SK-nya dibatalkan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundangan. Yang dalam hukum administrasi di sebut prosedur defect artinya telah melanggar prosedur, yang berakibat pada pelanggaran hukum sehingga dibatalkan. Kalau batal maka mereka yang menduduki jabatan dalam SK yang dibuat itu tidak sah. Harus kembali kepada posisi semula untuk dilakukan perekrutan ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang melandasi itu,” tandasnya.
Ketika ditanya soal sah tidaknya SK kepala desa terkait pengangkatan dan pengisian jabatan KAUR itu, Tuba Helan menegaskan, karena prosedur dan mekanismenya salah maka seharusnya SK-nya dibatalkan.
“ Kalau pelanggarannya dari prosedur awal dan jika tahapannya tidak diikuti dan dijalankan dengan baik, maka harus kembali proses ulang. Kecuali jika dalam SK ada kesalahan teknis dalam mencantumkan nama, tanggal lahir itu boleh perbaiki isi Sk-nya. Tapi ini kesalahan yang sifatnya prosedural dan substansial sehingga harus di ulang dan bukan diperbaiki SK saja. SK itu hanya menuangkan hasil dari sebuah prosedur. Sementara prosedurnya salah maka hasilnya juga tidak di pakai. Karena itu harus dilakukan perekrutan ulang.
Diulang mulai dari awal mengikuti prosedur sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Tuba Helan menjelaskan, aturan tentang semua persyaratan dan mekanisme yang ditentukan oleh aturan perundang – undangan mengikat semua kepala desa.
“Jadi begini. Di dalam peraturan daerah mengatur tentang tata cara atau mekanisme pengangkatan perangkat desa itu wajib mengikat semua kepala desa dalam melakukan perekrutan itu. Jadi tanpa ditegaskan dengan surat edaran dari sekda itu secara hukum kita semua harus tunduk dan taat pada ketentuan peraturan. Dalam hal ini peraturan daerah. Jadi, kalau kepala desa tidak mentaati produk hukum yang dikeluarkan, dibatalkan dan bisa dikenakan sanksi. Jangan sampai kepala desa sendiri melawan aturan berarti melawan pemerintah di tingkat atas. Dalam sistem negara kesatuan sama sekali tidak dibenarkan karena aturan-aturan yang diterapkan dan wajib mengikat bagi semua pihak,” ujarnya.
Sebelumnya plt camat Adonara Tengah melalui Kasi Pemerintahan, Adrianus Ama Lein mengatakan, walau prosedur pengangkatan dan pelantikan KAUR itu salah, namun pemberlakuan SK tetap berjalan selama 6 bulan baru dievaluasi. Dan juga menyatakan, bahwa dirinya baru mengetahui pernyataan Kadis PMD Paulus Petaka Kaha terkait hal itu dari group WA pemerintahan Kabupaten.
Adrianus bahkan menegaskan, bahwa pengangkatan dan mutasi yang dilakukan kepala desa sudah sesuai prosedur. Pihak kecamatan hanya memberikan rekomendasi awal dan rekomendasi akhir, setelah ada konsultasi dari Kepala Desa Kenotan, pertama berkaitan dengan pembentukan tim penjaringan dan penyaringan yang dilakukan.
Berkas semuanya pun menurut Adrianus sudah diserahkan ke kecamatan sebelum camat merekomendasikan nama-nama yang hendak di SK-kan.
“Saya juga dapat informasi itu dari group WA terkait persoalan itu, sementara kami tidak dapat informasi dari kabupaten terkait dengan pernyataan kepala dinas PMD yang meminta pembekuan SK pengangkatan aparat karena tidak prosedural. Kewenangan kami hanya sebatas rekomendasi dan itu atas konsultasi bapak desa. Rekomendasi pertama terkait pembentukan tim penjaringan dan penyaringan. Berkas semua sudah di serahkan disini kemudian pak camat merekomendasikan siapa yang nantinya di lantik dan di SK-kan. Apabila dalam proses itu tidak sesuai dengan regulasi pak camat tidak mungkin memberi rekomendasi,” tegasnya.
Menurut Tuba Helan pernyataan kasi Adrianus Ama Lein yang mengatakan, walau prosedur pengangkatan dan pelantikan KAUR itu salah, namun pemberlakuan SK tetap berjalan selama 6 bulan baru dievaluasi tersebut adalah kontradiktif.
“ Itu dia memberikan pernyataan yang kontradiktif. Dia bilang proses sudah berjalan tetapi tidak sesuai artinya, apabila prosesnya tidak sesuai proses itu tidak diakui maka tidak boleh dipakai atau digunakan. Artinya, bahwa ada prosedur tapi prosedur itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan proses harus tunduk dan taat pada ketentuan itu. Mereka melakukan tahapan, prosedurnya tapi menyimpang dari aturan itu hasilnya tidak bisa di pakai karena melanggar hukum. Jadi tidak ada perlakuan ulang dan evaluasi kembali. Mereka menggunakan prinsip dan asas hukum darimana sehingga harus demikian ?. Itu salah. Jadi SK-nya harus dibatalkan dan prosesnya kembali dari penyaringan, penyaringan, pembentukan tim seleksi, dan dianggap apa yang mereka lakukan dalam perekrutaan itu tidak ada SK-nya. Maka yang menduduki jabatan tidak juga ada dan semua kembali dari awal. Sesuai mekanisme atau prosedur sebagaimana yang ditentukan di dalam peraturan perundangan. Harus kembali ke posisi semula. Jadi semua dianggap tidak pernah ada,” tegas Tuba Helan.
Sementara surat edaran Pemerintah Kabupaten Flores Timur, yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Petrus Pedo Maran, M.Si, Nomor DPMD 400 10 2 2/165/PPPD/2024, tanggal 3 Juni 2024 yang diperoleh media menegaskan, bahwa proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka camat dapat memerintahkan kepala desa untuk melakukan peninjauan kembali keputusan untuk selanjutnya di proses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepala desa yang tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang disebutkan diatas, camat dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. Bahkan bisa melakukan pemberhentian sementara atau permanen,” tulis Petrus.
Sebelumnya diberitakan, bahwa pengangkatan dan pelantikan KAUR Pemberdayaan Masyarakat dan Operator Desa Kenotan, Kabupaten Flores Timur tidak prosedural berbuntut panjang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Paulus Petala Kaha, meminta segera konsultasi dengan camat bekukan SK pelantikan.
” Jika selama proses perekrutan itu ditemukan tidak prosedural, segera lakukan konsultasi dengan camat dan buat pembekuan SK pelantikannya,” tegas Petaka Kaha saat dihubungi terasntt.com via ponselnya, Kamis (30/5/2024).
Kaha menegaskan, bahwa perekrutan dan pengangkatan jabatan aparat desa yang lowong oleh kepala desa harus melalui mekanismenya, yakni terlebih dahulu membentuk tim seleksi, yang dikenal dengan tim tiga (3), terdiri; dari unsur pemerintahan satu, tokoh masyarakat dan tokoh agama masing – masing 1 orang untuk melakukan semua tahapan. (crt/hts)