Bawaslu NTT Gelar Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur menggelar Penguatan Kapasitas (TOT) dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu se-provinsi NTT, Rabu (31/1/2024).

KUPANG, terasntt.co- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur menggelar Penguatan Kapasitas (TOT) dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu se-provinsi NTT, Rabu (31/1/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang tersebut dihadiri peserta Kordiv Pencegahan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT, Akademisi/Penggiat Pemilu, Saksi 18 Partai Politik, Saksi calon anggota DPD, dan Saksi Calon Presiden.

Dalam acara itu, bertindak sebagai moderator, Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi NTT, Wilibrodus Ngiso dan Narasumber utama adalah Lodowyk Fredrik, Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Dalam materinya tentang pemungutan dan penghitungan suara menurut lampiran 1 PKPU 25 tahun 2023 Fredrik memaparkan rincian jadwal pelaksanaan pemilu tahun 2024.

BACA JUGA:  Komitment Melki - Johni Perhatikan Kesejahteraan ASN

Dijelaskannya, bahwa pada tanggal 9-13 Februari 2024; Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih.

Selanjutnya, pada tanggal 13 Februari 2024; Penyiapan TPS. Dan tanggal 14 Februari 2024 adalah Pemungutan suara.

Kemudian pada tanggal 14-15 Februari 2024 ; Penghitungan suara dan pengumuman hasil penghitungan suara. Jika penghitungan suara belum selesai, waktu dapat diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya pemungutan suara atau hingga 15 Februari 2024 pukul 12.00 waktu setempat.

Terkait prosedur bagi pemilih yang perlu bantuan atau sakit, Ia menjelaskan bahwa penyelenggara harus memeriksa kondisi kesehatan pemilih, seperti orang tua, dan memastikan mereka tetap memiliki hak pilih.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur Dampingi Kepala BNPB RI Tinjau Kegiatan Satgas KLB Rabies di TTS

“Pendamping dari pemilih bisa berasal dari rumah atau ditunjuk saat di TPS, seperti saudara atau anak,”jelasnya.

Penyelenggara kedua, lanjutnya, dapat ditunjuk dari KPPS atau dibawa dari luar, dengan kewajiban membuat surat dan menjaga kerahasiaan proses penyaluran hak pilih.

(msr)