Proyek 17 Sekolah di Kabupaten Kupang Sangat Buruk, Bengkel APPeK Rekomendasikan ke APH

Tefdghgfgh

KUPANG, terasntt.co — Kualitas proyek Rehabilitasi dan renovasi 17 sekolah di Kabupaten Kupang tahun anggaran 2022 sangat buruk. Proyek dari dana APBN yang dikerjakan PT. Debitindo Jaya asal jadi dan sebagian pekerjaan dari ke 17 sekolah itu rusak.

” Dari hasil investigasi Bengkel APPeK ke 17 sekolah yang dikerjakan oleh perusahaan dsri Jakarta itu rusak parah. Perusahaan semacam ini tidak cocok ada di NTT. Ini tindakan sampah dan lebih cocok disebut perusahaan sampah. Untuk itu kami akan melaporkan ke semua APH, di Kepolisian, kejaksaan dan juga KPK,” tegas direktur Bengkel APPek Vincen Bureni saat jumpa pers di kantor setempat, Selasa (29/4/2025).

Vincen juga meminta agar perusahaan yang mengerjakan ke 17 sekolah tersebut segera memperbaiki semua item pekerjaan yang rusak agar anak – anak tidak terganggu ketika berada dalam ruangan kelas.

BACA JUGA:  BMKG NTT Keluarkan Peringatan Dini, Waspada Potensi Hujan Sedang- Lebat disertai Petir dan Angin Kencang

Sementara koordinator investigasi Bengkel APPeK Primus Nahak kepada media dijelaskan, bahwa lembaga tersebut telah melakukan investigasi terhadap 17 sekolah dan.menengah yang dikerjakan PT. Debitindo Jaya di Kabupaten Kupang. Ada 16 SD dan 1 sekolah mengah yabg semuanya ditemukan berbagai kerusakan seperti plafon roboh, tembok retak dan lainnya.

Menurutnya nilai kontrak ke 17 proyek rehabilitasi sekolah ini menelan dana APBN
sebesar Rp. 30.865.352.000,00 dengan kode Tender: 79809064 dan Nomor Kontrak: HK.02.03/SPK/PPK.PS/741 tertanggal 29 Agustus 2022, dengan waktu kerja selama 210 hari kalender hingga Maret 2023. Namun hingga Maret 2025 banyak bangunan belum rampung.

Dari pemantauan, menurut Primus, terdapat berbagai kerusakan parah di sekolah-sekolah penerima manfaat. Dari foto-foto yang diperlihatkan,  item-item proyek yang dikerjakan rusak di mana-mana. Plafon tidak terbongkar, bahkan roboh, lantai rusak dan  yang tidak selesai dikerjakan, demikian juga dinding tembok retak.

BACA JUGA:  Pembangunan RSP Riung, Jawab Kerinduan Masyarakat, Melki Laka Lena Disambut Bahagia Warga

Dari hasil pemantauan Bengkel APPeK meminta agar yang belum tuntas diperbaiki sekaligus merekomendasikan 4 poin :

  1. Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang segera memanggil kontraktor pelaksana PT Debitindo Jaya untuk memberikan sanksi tegas.

2.Aparat Penegak Hukum (APH) : Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Kupang segera memproses hukum kontraktor pelaksana PT Debitindo Jaya.

3.Meminta kepada pemerintah pusat, pemerintah Provinsi NTT dan kabupaten di seluruh NTT untuk tidak melibatkan PT Debitindo Jaya dalam proses pengadaan barang dan jasa pada waktu yang datang.

Vinsen Bureni kembali menegaskan dan mrminta agar PT Debitindo Jaya diberi sanksi tegas dan diproses hukum karena tidak bertanggung jawab atas pekerjaan.(m45)