KUPANG, terasntt.co — Setelah menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon gubernur NTT ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) beberapa waktu lalu, kini Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena kembali bersilahturahmi ke sekretariat DPW PKB. Melki bersama sekretaris Golkar NTT Libby Sinlaeloe, Wakil ketua bidang OKK Ans Takalapeta, Badan Pemenangan Pemilu Frans Sarong, wakil sekretarisnya MPO Lorens Leba Tukan, anggota Fraksi DPRD NTT, Johan Oematan dan Maxi Adipati Pari dan ketua AMPG Heru Dupe ini diterima ole sekretaris PKB NTT Donatus Djo bersama pengurus di kantor PKB setempat, Jumat (24/5/2024) petang.
Pada kesempatan tersebut, Donatus Djo menyampaikan rasa terima kasih kepada Melki dan tim yang mendatangi PKB untuk bersilaturahmi.
” Abang Melki sebagai kandidat gubernur, secara resmi Melki sudah mendaftar ke PKB dan hari ini adalah silahturahmi sebagai persaudaraan ketua partai. berkasnya kami kirim ke PKB untuk diproses lebih lanjut. Pak Melki sebagai figur terbaik yang mampu merubah membangun NTT kedepan. Kami yakin salah satu putra terbaik yang hadir sore hari ini, punya potensi bersama untuk menghilangkan stigma yang dilabelkan untuk provinsi ini,” tegas Djo.
Menurut Djo, usai menerima berkas pendaftaran, pihaknya akan menyerahkan keputusan sepenuhnya ke DPP PKB untuk menentukan arah dukungan PKB.
” Kami keluarga besar PKB menerima dengan tangan terbuka. Kami berharap agar kita bisa bersama-sama menyelesaikan pertandingan ini dengan kemenangan,” ujarnya.
Sementara Melki Laka Lena menyampaikan terima kasih kepada PKB yang sudah menerimanya, mendaftar sebagai bakal calon Gubernur NTT.
Menurutnya pendaftaran tersebut tidak terlepas dari peran Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang selalu mendorongnya untuk maju mencalonkan diri menjadi Gubernur NTT ke depan.
“ Saya kira kami berada di tempat yang nafas dan pergerakannya sama. Mudah-mudahan dengan kami berproses di PKB, ke depan kita tetap bersama berproses di Pilgub NTT,” tandasnya.
Melki dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk berproses di PKB sesuai dengan mekanisme dan ketentuan partai yang berlaku.(m45)