Pengisian Lowongan KAUR & Operator Desa Kenotan Dinilai Cacat Hukum

Foto kepala desa kenotan Hironimus Doma dan tokoh puda Viktor Ama Welin

ADONARA, terasntt.co — Pelantikan kepala urusan (KAUR) pemberdayaan masyarakat dan staf operator Desa Kenotan, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur oleh Kapala Desa Hironimus Doma dinilai tidak prosedural dan cacat hukum. Pengisian lowongan aparatur desa tersebut tidak melalui seleksi oleh tim dan melibatkan masyarakat.

” Tidak ada pemberitahuan seleksi kepada masing – masing ketua RT/ RW dan kepala dusun secara hirarki pemerintahan. Informasi tersebut hanya ditempelkan di kantor desa. Ini sudah tidak prosedural dan cacat hukum,” tegas tokoh pemuda yang juga salah satu kandidat calon KAUR, Viktorianus Masang Ama kepada terasntt.co, Kamis (22/5/2024).

Menurutnya pengumuman pengisian lowongan KAUR Pemberdayaan Masyarakat dan pembantu operator dilakukan pada bulan Maret 2024 untuk jabatan KAUR Pemberdayaan masyarakat.

” Yang melamar jadi KAUR lima orang dan pembantu operator dua orang. Jumlah pelamar tujuh orang dangan memasukan berkas sesuai persyaratan administrasi di kantor desa. Penerimaan berkas persyaratan dilakukan oleh aparat desa. Tim seleksi tidak ada. Kepala desa kerja sendiri,” tegas Viktor.

BACA JUGA:  Melki-Johni Bangun Sekolah Vokasi Peternakan dan Pusat Pembibitan Ternak Unggul di Sumba Barat

Menurutnya selain ditempelkan di kantor desa pengumuman perekrutan tersebut juga melalui akun media sosial desa tidak resmi yang di posting aparat Sisko Korebima di Forum Diskusi Mela Sare Lewo Tanah Kenotan, tanggal 9 Maret 2024.

Anehnya lagi menurut Viktor, setelah memasukan berkas persyaratan administrasi, tanpa seleksi administrasi dan tes lainnya lalu peserta dipanggil dan kepala desa memberitahukan, bahwa dari tujuh pelamar ada dua orang yang diterima, satu sebagai KAUR Pemberdayaan Masyarakat dan satunya sebagai operator. Yang lainnya dijanjikan kepala desa akan dijadikan staf BUMDES kelak.

Padahal, lanjutnya penetapan nama-nama yang lulus seleksi didahului dengan keputusan kepala desa untuk mendapat rekomendasi camat.

” Kami menyatakan keputusan yang menetapkan dan melantik KAUR Pemberdayaan Masyarakat serta operator cacat hukum. Kami sangat kecewa dengan keputusan yang diambil kepala desa secara sepihak dan mengabaikan proses seleksi secara lengkap. Tidak ada seleksi administrasi dan tes lainnya, kami dipanggil kepala desa lalu memberitahukan bahwa dua orang yang diterima; satu orang sebagai KAUR Pemberdayaan Masyarakat dan satunya sebagai operator. Yang lainnya akan ditempatkan sebagai staf BUMDES kelak. Sementara seleksi penerimaan BUMDES belum dilakukan. Ini cacat hukum,“ tandasnya.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur NTT Buka Acara Pemetaan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Menurut Viktor seharusnya setelah pendaftaran dilanjutkan dengan tahapan seleksi oleh tim baru hasilnya diserahkan ke kepala desa untuk dikonsultasikan dengan camat sebelum dilantik.

Pada tempat berbeda Kepala Desa Kenotan Hironimus Doma kepada terasntt.co, mengatakan, bahwa sebelum melakukan perekrutan dibentuk tim seleksi. Tim yang dimaksud lanjutnya adalah KAUR Administrasi, KAUR Pemerintahan dan plt. KAUR Pemberdayaan Masyarakat dan tidak melibatkan masyarakat.

“ Dalam pengisian jabatan ini, kami membentuk tim aparat desa terdiri dari KAUR Adminsitrasi, KAUR Pemerintahan dan plt KAUR Pemberdayaan Masyarakat. Saya melakukan konsultasi dengan pihak kecamatan di setiap tahapan seleksi,” ungkapnya.(crt)