KUPANG, terasntt.co — Gubernur NTT Melki Laka Lena, menunjukkan komitmennya dalam memberantas kekerasan terhadap anak dan perempuan, terutama di lingkungan pendidikan. Ia meminta seluruh guru dan kepala sekolah di wilayah NTT memastikan tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, yang terjadi di sekolah-sekolah.
“ Penjara di NTT saat ini diisi oleh 75 persen narapidana kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan,” Ucap Gubernur Melki Laka Lena saat peluncuran Sekolah Keberagaman di SMA Negeri 5 Kupang, Kamis (24/4/2025).
Melki menekankan, bahwa SMA dan SMK sebagai institusi pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan. “Kami minta betul agar guru dan kepala sekolah pastikan bahwa kekerasan seksual harus nol di sekolah,” tegasnya.
Gubernur Melki juga menyoroti dan mengapresiasi peran Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Asti Laka Lena dalam mengadvokasi kasus kekerasan seksual. Bahkan lanjut Melki advokasi yang dilakukan oleh Ketua TP PKK Provinsi NTT ini juga berkolaborasi dengan banyak organisasi atau LSM.
Melki mengungkap, informasi yang diperoleh dari anggota DPR RI Komisi XIII Rudi Kabunang, bahwa seluruh penjara dipenuhi dengan napi kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Ini bahaya sekali. Jadi mulai dari SMA, SMK, SMP dan SD, mesti ada pendidikan khusus soal ini. Jangan lagi sekolah malah jadi predator untuk sesamanya, khususnya anak-anak dan perempuan,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Melki Pemprov NTT melalui Dinas Pendidikan akan meluncurkan program khusus dalam upaya mencegah dan menghapuskan kekerasan terhadap anak dan perempuan di sekolah. Targetnya, seluruh SMA dan SMK di NTT dapat mencapai nol kasus kekerasan.
Gubernur juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, guru, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat, untuk menjadi teladan dalam upaya melawan kekerasan.
“ Saya tidak bisa membayangkan masa depan generasi muda NTT jika mereka tumbuh dalam lingkungan yang membiarkan para pelaku kekerasan berkeliaran. Mari kita harus mulai dari diri sendiri,” pintanya. (*)