KUPANG, terasntt.co — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah cepat untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak gempa bumi 15 Agustus 2026 tetap terpenuhi di tengah keterbatasan logistik dan luasnya wilayah bencana.
Salah satu skema darurat yang disiapkan adalah mekanisme “ambil dulu, bayar kemudian” dengan memanfaatkan stok barang yang tersedia di toko dan kios lokal.
Skema ini ditujukan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan warga, mulai dari makanan, air minum, tenda, selimut hingga kebutuhan dasar lainnya, ketika bantuan belum mencukupi.
Namun, istilah tersebut memicu polemik setelah pernyataan Gubernur NTT Melki Laka Lena beredar dalam bentuk potongan video di media sosial. Potongan pernyataan itu menimbulkan persepsi seolah-olah warga korban gempa diminta mengambil kebutuhan pokok dari toko dengan cara berutang.
Melki menegaskan, persepsi tersebut keliru. Warga terdampak gempa tidak dibebani kewajiban membayar barang yang mereka terima.
“Pernyataan ini bukan untuk masyarakat yang terkena gempa, tetapi untuk relawan maupun pemerintah kabupaten sampai pada tingkat RT, RW, kepala dusun,” kata Melki kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan cara pemerintah mempercepat pemanfaatan stok barang yang sudah tersedia di sekitar wilayah terdampak.
Barang dapat diambil terlebih dahulu oleh pihak yang menangani distribusi untuk segera disalurkan kepada masyarakat, sementara pembayaran kepada pedagang dilakukan pemerintah setelah melalui proses pencatatan dan verifikasi.
“Jadi bukan masyarakat yang ambil dulu baru bayar,” tegas Melki.
Warga Tidak Berutang
Dalam mekanisme tersebut, tahap awal dilakukan melalui verifikasi oleh ketua RT, RW, kepala dusun atau kepala kampung terhadap warga yang memang membutuhkan bantuan.
Warga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri dapat memperoleh makanan, minuman, tenda, selimut dan kebutuhan lainnya sesuai kondisi mereka. Bantuan tersebut diberikan untuk kebutuhan maksimal dua hari dan tidak diperuntukkan bagi pihak lain.
Setiap barang yang disalurkan kemudian dicatat oleh toko atau kios. Catatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembayaran setelah dilakukan verifikasi sesuai ketentuan.
Dengan demikian, posisi warga tetap sebagai penerima bantuan, bukan sebagai pihak yang memiliki utang kepada pedagang.
Di sisi lain, pedagang juga tidak diminta menanggung kerugian atas barang yang telah dikeluarkan untuk kepentingan penanganan bencana. Pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran berdasarkan barang yang telah dicatat dan diverifikasi.
Cepat, Tetapi Tetap Akuntabel
Melki menegaskan, langkah tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Setiap penggunaan anggaran juga harus dilengkapi bukti serta terbuka untuk pemeriksaan lembaga atau otoritas berwenang, termasuk aparat penegak hukum.
Artinya, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kebutuhan dalam situasi darurat: kecepatan bertindak dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Menurut Melki, relawan maupun pemerintah kabupaten dapat berkoordinasi dengan toko dan kios di wilayah terdampak yang masih memiliki persediaan barang.
Stok tersebut dapat digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, kemudian pemerintah menyelesaikan pembayaran setelah proses pencatatan dan verifikasi.
Stok Lokal Jadi Jalan Keluar
Skema tersebut tidak terlepas dari kondisi geografis NTT sebagai provinsi kepulauan. Bantuan dari luar wilayah membutuhkan waktu untuk tiba di lokasi terdampak karena harus menghadapi jarak antarpulau, kondisi infrastruktur, cuaca maupun kendala transportasi.Sementara kebutuhan masyarakat tidak bisa menunggu.
Di tengah kondisi tersebut, toko dan kios lokal bisa menjadi sumber logistik terdekat. Beras, minyak goreng, telur, air minum, pakaian, selimut, tenda dan kebutuhan dasar lainnya mungkin masih tersedia di sekitar lokasi bencana.
Barang-barang itu bahkan bisa berada lebih dekat dengan warga dibandingkan bantuan yang masih dalam perjalanan.
Karena itu, pemerintah memilih memanfaatkan sumber daya yang sudah tersedia di daerah sebagai salah satu instrumen untuk mempercepat penanganan darurat.
Bantuan tidak selalu harus menunggu datang dalam bentuk paket dari luar daerah. Dalam kondisi tertentu, bantuan bisa berasal dari stok beras di kios desa, air minum di toko setempat, selimut milik pedagang lokal hingga tenda yang tersedia di wilayah terdampak.
Persoalannya adalah bagaimana barang tersebut dapat segera digunakan tanpa membuat pedagang menanggung kerugian.
Di sinilah pemerintah mengambil posisi sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembayaran atas barang yang telah digunakan untuk kepentingan penanganan bencana.
Negara Hadir Saat Warga Membutuhkan
Melki menilai konteks kebijakan tersebut harus dipahami secara utuh karena NTT sedang berada dalam situasi tanggap darurat dengan kebutuhan masyarakat yang besar dan mendesak.
Dalam keadaan normal, pemerintah dapat menunggu proses pengadaan, distribusi dan pengiriman. Namun dalam situasi bencana, keterlambatan beberapa jam saja dapat berarti kebutuhan dasar warga tidak terpenuhi.
Karena itu, pemanfaatan stok yang sudah tersedia di sekitar wilayah terdampak menjadi salah satu pilihan untuk mempercepat respons pemerintah.
Pada akhirnya, “ambil dulu, bayar kemudian” bukanlah skema utang bagi korban gempa. Warga menerima bantuan tanpa kewajiban membayar. Pemerintah yang bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran kepada pedagang berdasarkan barang yang telah dicatat dan diverifikasi.
Dalam situasi bencana, kehadiran negara tidak selalu berbentuk kardus bantuan yang datang dari tempat jauh.
Kehadiran negara juga berarti memastikan makanan tersedia ketika warga lapar, air tersedia ketika warga membutuhkan, tenda tersedia ketika rumah tak lagi dapat dihuni, dan selimut tersedia ketika malam tiba.
Karena itu, Melki meminta pernyataannya mengenai mekanisme “ambil dulu, bayar kemudian” dipahami secara utuh dan tidak disimpulkan hanya berdasarkan potongan video beberapa detik. (**)
