Gubernur Melki Lantik 6 Pejabat, Tegaskan Jabatan Harus Dibayar dengan Kinerja

Gubernur NTT Melki Laka Lena Lantik pejabat tinggi lingkup Setda NTT, Jumat (11/9/2026)

KUPANG, terasntt.co — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena melantik lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan satu Kepala UPTD Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Jumat (11/9/2026).
Pelantikan, pengukuhan, dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT.

Hadir Wakil Gubernur Johni Asadoma, Sekda NTT Fransiskus Sales Sodo, Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, serta BUMN dan BUMD.

Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan jabatan bukan hadiah maupun sekadar jenjang karier, melainkan amanah yang harus dibuktikan melalui kinerja dan hasil nyata bagi masyarakat.

“Jabatan adalah amanah. Karena itu, terima jabatan ini dengan penuh tanggung jawab terhadap masyarakat NTT yang memberi kita mandat menjalankan pemerintahan,” tegasnya.

Gubernur meminta para pejabat bergerak cepat menjawab persoalan masyarakat, termasuk mempercepat pemulihan pascagempa Flores.

Menurutnya, penanganan bencana tidak boleh berhenti pada tanggap darurat, tetapi harus dilanjutkan dengan pemulihan pelayanan dasar, ekonomi, infrastruktur, dan sumber penghidupan masyarakat.

“Pekerjaan pemerintah tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat. Kita harus percepat pemulihan pascabencana,” ujarnya.

Melki juga menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran serta bantuan bencana.

BACA JUGA:  Johni Asadoma Dinobatkan Jadi Putra Biboki Anleu, Perkenalkan RSUP Ponu Perjuangan Melki Laka Lena

Di tengah keterbatasan transfer dari pemerintah pusat, seluruh perangkat daerah diminta tidak hanya berpikir soal belanja, tetapi juga mencari peluang meningkatkan pendapatan dan memperkuat fiskal daerah.

“Jangan hanya berpikir bagaimana membelanjakan anggaran, tetapi juga bagaimana menghasilkan nilai tambah, meningkatkan pendapatan, dan memperluas ruang fiskal pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia meminta birokrasi lebih responsif dan tidak terjebak pada prosedur. Pejabat, kata Melki, harus menjadi “jenderal lapangan” yang memahami persoalan, menggunakan data, berani mengambil keputusan, membangun kolaborasi, serta menghadirkan solusi.

“Kita tidak membutuhkan birokrasi yang lambat karena terlalu banyak prosedur. Ketika masyarakat datang dengan persoalan, jangan hanya diberi penjelasan mengenai prosedur. Cari solusi!” katanya.

Melki juga mengingatkan agar laporan kepada pimpinan menggambarkan kondisi riil di lapangan, bukan sekadar formalitas. Program Intervensi Perangkat Daerah di Desa pun diminta dijalankan secara berkelanjutan agar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan UMKM.

Ia menegaskan tantangan fiskal dan pemulihan pascabencana bukan alasan untuk memperlambat pembangunan. Sektor pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur harus tetap bergerak.

BACA JUGA:  Bank NTT Kembali Salurkan KUR, Gandeng Golkar Sosialisasikan Pembiayaan bagi 2.500 Pelaku UMKM

“Saya dan Bapak Wakil Gubernur tidak membutuhkan pejabat yang hanya menunggu perintah. Kami membutuhkan pemimpin yang mampu membaca persoalan, mengambil inisiatif, membangun kolaborasi, dan menghasilkan terobosan,” tegas Melki.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengajak seluruh hadirin mengenang dan mendoakan korban tragedi di Papua, termasuk dua putra NTT, drh. Alfonsius Albinus Mehan dan Wili Mbuik, serta Aprida Rapi.

Adapun lima pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 816.2.1/142/BKD.3.2 tanggal 10 September 2026, yakni:
Theresia Maria Florensia, SE, M.Ec.Dev – Kepala Bapperida NTT.
Stefania Tunga Boro, S.Pi, MM – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT.
Yosef Maria Ronaldus Amapiran, S.Si – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa NTT.
Drs. Naftaly Stevenson Huky, S.STP, M.Pub.Pol – Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT.
Yohanes Abrianto Kore, S.STP, M.Si – Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT.
Sementara Erasmus Jogo, SE, MM dilantik sebagai Kepala UPTD SPAM pada Dinas PUPR NTT periode 2026–2031 berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 346/KEP/HK/2026.(**/m45)