LARANTUKA, terasntt.co — DPRD Flores Timur telah menyetujui anggaran Rp 15 miliar dari hasil refocusing Rp 69 miliar yang diajukan pemerintah untuk membiayai program kerja 100 hari bupati dan wakil bupati. Persetujuan bersama mekanisme anggaran ini mendahului perubahan APBD 2025.
Sebagai wakil rakyat di DPRD Flotim Yoseph Sani Betan alias Nani Betan mengingatkan pemerintah agar mengimplementasikan anggaran 100 hari harus sesuai mekanisme, dan diikuti dengan penatausahaan anggaran serta proses akuntansi hingga munculnya Perkada Perubahan dan Lahirnya DPA.
” Kalau sudah ada DPA maka menjadi syarat untuk proses lanjutan lewat survey/perencanaan dan pelelangan di bagian ULP. Anggaran yang disetujui Rp 15 M untuk program/ kegiatan 100 hari tidak ada satupun ditolak Dewan. Dewan hanya memberikan masukan – masukan teknis, termasuk pembangunan sumur bor di Solor. Kiranya menjadi perhatian Pemerintah,” kata Nani Betan.
Walau demikian lanjut Nani, semua prosedur dilewati. Anggaran 100 hari yang diajukan hanya sebatas angka gelondongan tanpa RKA karena menurut pemerintah masih kesulitan dalam penginputan pada sistem.
” Ini salah memaknai secara menyeluruh soal program 100 hari. Kita mengapresiasi Pemerintah atas semangat lompatan jauh dalam pengertian peningkatan produktifitas.Tapi dalam pelaksanaannya kita berharap tidak serta merta menabrak prosedur dan mekanisme penganggaran, pengadaan serta perencanaan yang komprehensif,” ucap Nani.
” Saya pikir kebijakan 100 hari lebih mengarah kepada kebijakan – kebijakan penataan atau terobosan – terobosan baru yang hasil dan fase tahapannya bisa dilaksanakan dan dirasakan dalam siklus 100 hari. Biasanya yang dilakukan, penataan birokrasi, aksi sosial kemasyarakatan atau menyelesaikan sebuah persoalan sosial kemasyarakatan yang sudah lama belum diselesaikan .Yang tentu target waktunya masuk dalam fase 100 hari kerja. Contoh mungkin koordinasi kepastian akan lahan Huntap pengungsi, kepastian penanganan proses belajar mengajar SMU/SMK di lokasi pengungsi, penataan aset daerah penataan dan pengaturan pelayanan publik di pasar. Kebijakan penyesuaian harga atau kewajiban biaya yang membebankan ke masyarakat atau hal – hal berkaitan dengan pelayanan umum. Termasuk percepatan pelayanan dan penataan di rumah sakit dan puskesmas – puskesmas,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Politisi Golkar Flotim ini bisa juga menyentuh kebijakan belanja modal, tapi harus dipilah untuk kegiatan – kegiatan ini. Tentu butuh waktu panjang dan ada prosedur dan mekanismenya, baik penganggaran,perencanaan maupun pelaksanaannya. Dan tentu pemerintah mestinya harus hati – hati serta mentaati prosedur yang ada.
” Kita hormati semangat 100 hari dalam lompatan jauh yang bermakna produktifitas, tapi tentu harus dalam koridor aturan dan perencanaan teknis yang matang, sehingga pada waktunya tak terkesan asal jadi dan mubazir,” ujarnya.
Menurut Nani, jika kegiatan – kegiatan belanja modal dengan anggaran cukup besar tentu harus bisa masuk dalam implementasi Visi dan Misi Pemerintah. Yang akan tertuang di Perda RPJMD 2025-2030. Dan Perda ini sedang dalam proses. Syukur saat ini begitu banyak kegiatan yang direncanakan sebagai program 100 hari yang bisa dimaknai sebagai implementasi Visi dan Misi dalam tahun anggaran 2025 bisa diterima dan disetujui Lembaga DPRD.
” Kita berharap Pemerintah harus juga hati – hati untuk semuanya ini. Semangat boleh kita hormati, tapi tidak semua keinginan dan cara berpikir kita dipaksakan harus jalan. Pentingnya kolaborasi pikiran dan masukan untuk saling melengkapi,” tandasnya.(m45)