KUPANG, terasntt.co– Dinas Perhubungan Kota Kupang akan menerapkan karcis parkir berlangganan. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi untuk memastikan kenaikan tarif parkir yang telah ditetapkan sesuai perda nomor 1 tahun 2024 tidak membebani masyarakat khususnya pemilik kendaraan pribadi.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere saat diwawancara terasntt.co di Ruang Kerjanya, Kamis (22/2/2024).
“Nanti kami akan keluarkan karcis berlangganan agar masyarakat pemilik kendaraan akan lebih hemat dan tidak repot. Kami lagi cetak stikernya, kalau sudah ada stikernya kita umumkan kepada bapak ibu sekalian. Daripada pakai parkir yang manual setiap kali bapak/ ibu Jalan orang tiup terus minta bayar,”kata Bernad Mere.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, bagi kendaraan yang sudah memiliki stiker karcis berlangganan ini dapat diperbolehkan parkir di mana saja kecuali di tempat yang ada tulisan dilarang parkir dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
“Kalau sudah ada stiker parkir berlangganan ini, bapak dan Ibu boleh parkir di mana saja yang penting tidak boleh parkir di tempat yang ada tulisan dilarang parkir. Tempat parkir yang dimaksud adalah tempat resmi yang boleh anda parkir. Dan yang tidak boleh parkir itu di tempat-tempat yang sudah ada larangan parkir, sekalipun sudah punya karcis berlangganan. Jadi itu yang harus diperhatikan,”jelasnya.
Ditanya langkah antisipasi apabila terjadi pemalsuan stiker berlangganan tersebut, ia mengatakan, dalam upaya mengatasi dan mencegah pemalsuan stiker karcis berlangganan itu pihaknya akan mencetak dengan hologram dan akan mengalami perubahan jenis, merek, dan warna setiap tahunnya.
“Nanti stiker karcis berlangganan dicetak dengan hologramnya yang setiap tahun jenis dan mereknya akan berubah. Karcis berlangganan dicetak untuk 6 bulan pertama, nanti tahun depannya akan dibuat lagi, lain lagi warnanya,”ungkapnya.
Ia berharap dengan langkah tersebut bisa menjadi solusi untuk masyarakat pemilik kendaraan terkait kenaikan tarif parkir tersebut.
“Dengan langkah-langkah ini, Dinas Perhubungan berharap dapat meredakan beban masyarakat terkait kenaikan tarif parkir sambil tetap menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Kupang,’tandasnya.
(msr)