KUPANG, terasntt.co — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-92 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Senin (21/9/2026).
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda setelah melalui pembahasan dan penyampaian pendapat akhir fraksi.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi DPRD atas kerja sama, masukan dan koreksi selama pembahasan. Ia menegaskan, perubahan APBD harus diarahkan untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah ditetapkan Rp 4,991 triliun, turun Rp 560,456 miliar dari target awal Rp 5,552 triliun. Sementara belanja daerah menjadi Rp 5,040 triliun, turun Rp 273,492 miliar dari sebelumnya Rp 5,313 triliun.
Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit Rp 48,534 miliar, yang ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama sehingga SiLPA tahun berkenaan ditetapkan Rp 0.
“Persetujuan bersama ini menunjukkan komitmen kita dalam mengarahkan sumber daya keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat,” ujar Melki.
Melki juga meminta seluruh program dalam APBD Perubahan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Ia mengapresiasi DPRD dan seluruh pihak yang turut mendukung penanganan bencana gempa Flores.
Dalam paripurna yang sama, Pemprov NTT menerima dua Ranperda usul prakarsa DPRD untuk diproses lebih lanjut, yakni Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat serta Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma mengatakan kedua Ranperda tersebut penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan aturan dan kebutuhan masyarakat, terutama terkait ketertiban, perlindungan masyarakat, ketersediaan air dan keberlanjutan lingkungan.(**/m45)






