Gubernur Melki : Perlindungan Perempuan dan Anak adalah Tanggung Jawab Bersama

Gubernur NTT Melki Laka Lena meresmikan Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT

KUPANG, terasntt.co — Gubernur NTT
Melki Laka Lena menegaskan, bahwa perlindungan perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur adalah tanggung jawab bersama semua pihak. ” Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran, juga berbagai bentuk diskriminasi yang perlu disikapi,” ujar gubernur saat meresmikan Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT di Kota Kupang, Kamis (25/6/2026).

Peresmian gedung tersebut dirangkaikan dengan peluncuran Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap anak – anak.

Pada kesempatan itu, Gubernur Melki menegaskan, pembangunan tidak hanya diukur dari berdirinya infrastruktur fisik, tetapi juga dari kemampuan negara dalam melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan.

UPTD PPA, lanjutnya harus menjadi rumah aman yang memberikan pelayanan profesional, cepat, responsif, ramah korban, serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ia meminta seluruh jajaran DP3AP2KB terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah.

Ia menyoroti berbagai persoalan yang masih menjadi tantangan di NTT, seperti perkawinan anak dibawah umur, perdagangan orang, kekerasan seksual, perundungan, hingga meningkatnya ancaman penyebaran paham radikalisme dan terorisme melalui media digital.

Menurut Melki anak-anak dari berbagai latar belakang berpotensi menjadi sasaran perekrutan jaringan terorisme melalui media sosial. Oleh karena itu, orang tua, sekolah, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat diminta lebih waspada dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

BACA JUGA:  Respons Ancaman Negatif Media Digital Terhadap Perempuan, KPPG NTT Gelar Talk Show Edukasi

“Anak-anak yang menjadi korban jaringan terorisme juga adalah korban yang wajib dilindungi. Mereka membutuhkan rehabilitasi, pendampingan, pendidikan, dan kesempatan untuk kembali tumbuh menjadi generasi yang sehat dan produktif,” ujarnya.

Gubernur Melki mengajak seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga perlindungan saksi dan korban, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, hingga masyarakat luas untuk memperkuat kolaborasi dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut orang nomor satu NTT ini, perlindungan perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab DP3AP2KB maupun aparat penegak hukum, melainkan merupakan tanggung jawab bersama sebagai masyarakat yang beradab.

Untuk itu gubernur berpesan, agar menjadikan UPTD PPA sebagai pusat layanan yang profesional dan berpihak kepada korban, mengoptimalkan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengimplementasikan Peraturan Gubernur secara konsisten hingga ke kabupaten/kota, serta membangun budaya yang tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

“Kalau kita semua bersinergi, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat, maka NTT akan menjadi rumah yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh perempuan dan anak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pelantikan Melki - Johni Dipastikan 6 Februari 2025, Pemprov NTT Siapkan Sertijab

Sementara itu, Kepala UPTD PPA DP3AP2KB Provinsi NTT, Jenny Widayati, mengatakan kehadiran gedung baru UPTD PPA menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Menurutnya, UPTD PPA Provinsi NTT dibentuk untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah dijangkau, dan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, maupun membutuhkan perlindungan khusus.

Berbagai layanan yang disediakan meliputi penerimaan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penyediaan rumah aman (shelter), mediasi, hingga pendampingan bagi korban selama proses penanganan.

Jenny mengatakan bahwa gedung tersebut dilengkapi dengan enam kamar, termasuk satu kamar yang dirancang khusus ramah bagi penyandang disabilitas.

“Sejak ditempati pada awal Mei hingga hari ini, shelter UPTD PPA telah menampung sembilan korban. Bahkan saat ini masih ada satu korban yang sedang mendapatkan perlindungan dan pendampingan di shelter,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan gedung baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.

Jenny mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, lembaga pemerhati perempuan dan anak, tokoh agama, maupun masyarakat luas untuk terus memperkuat sinergi dalam upaya mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.(**)