Bank Jatim Jadi PSP II di Bank NTT

Selain penetapan PSP II, RUPS LB juga memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pengurus Bank NTT saat ini, sampai bulan Februari 2025, atau hingga adanya keputusan definitif terhadap struktur pengurus baru

Gubernur NTT Melki Laka Lena memberikan keterangan pers usai mengimpin RUPS LB B Bank NTT,7 Kamis Kamisuwurane (4/9/2025)

KUPANG, terasntt.co — Kerja sama Bank NTT dengan Bank Jatim akhirnya terwujud. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, Kamis (4/9/2025) menetapkan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II di Bank NTT.

Rapat yang dipimpin langsung Gubernur NTT Melki Laka Lena, menetapkan Bank Jatim sebagian dari upaya untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun, sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami sudah menerima dan menetapkan Bank Jatim sebagai salah satu pemegang saham di Bank NTT. Mereka masuk dengan nilai investasi sebesar Rp100 miliar. Dengan demikian, Bank NTT resmi menjadi bagian dari BPD yang telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun. Langkah ini sudah disetujui oleh OJK,” ujar Melki.

BACA JUGA:  Robert Fanggidae Sebut Melki - Johni Lebih Pas Pimpin NTT, Atasi Kemiskinan

Selain penetapan PSP II, RUPS LB juga memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pengurus Bank NTT saat ini, sampai bulan Februari 2025, atau hingga adanya keputusan definitif terhadap struktur pengurus baru.

Untuk posisi komisaris, lanjut Melki sudah ada dua nama calon komisaris yang telah melewati proses fit and proper test di OJK.
Sementara itu, penambahan struktur direksi dan komisaris saat ini juga sedang dalam proses usulan untuk disetujui oleh OJK. Hal ini merupakan bagian dari perbaikan tata kelola Bank NTT.

“Kami akan evaluasi apakah penambahan direksi dan komisaris ini akan memberikan dampak positif atau memperkuat kinerja Bank NTT ke depan,” lanjutnya.

Gubernur menegaskan, bahwa setelah proses fit and proper test selesai di OJK, seluruh jajaran pengurus baru Bank NTT wajib menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) yang nantinya harus dipaparkan kepada para pemegang saham.

BACA JUGA:  RSUD SBD Berubah Status ke Tipe C, Bukti Kinerja Melki Laka Lena

“RBB ini akan menjadi pegangan bersama antara pengurus dan pemegang saham, agar Bank NTT ke depan mampu mendukung program pemerintah pusat dan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tandasnya.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi Bank NTT sebagai lembaga keuangan daerah yang lebih profesional, sehat, dan siap menghadapi tantangan industri perbankan nasional.(*)