Wakili Indonesia di Manila Melki Laka Lena Bicara Eliminasi TB

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena saat berada di Manila

JAKARTA, terasntt.co — Indonesia mendelegasikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena dalam pertemuan Stop TB Partnership Regional Dialogue di Manila, Filipina tanggal 14-15 Maret 2024 silam.

Forum tersebut diselenggarakan untuk mendiskusikan apa yang telah dan perlu dilakukan lebih lanjut oleh negara-negara Asia Pasifik dalam mengimplementasikan komitmen untuk eliminasi TBC (Tuberkulosis) di tahun 2030.

Di dalam Focus Grop Discussion (FGD) itu Melki Laka Lena menekankan, perlunya kampanye kesadaran komprehensif melalui pendidikan masyarakat untuk mengatasi TB, dengan fokus pada menghilangkan mitos, mengurangi stigma, dan mendorong pengobatan.

“Prioritas penjangkauan harus diberikan kepada kelompok rentan,” tegas Melki dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu (3/4/2024).

BACA JUGA:  Pj. Gubernur NTT Dampingi Menteri ATR/BPN RI Serahkan Sertifikat TORA untuk Warga Eks Timor Timur

Untuk itu lanjut Melki, kolaborasi antara pemerintah, LSM, tokoh masyarakat, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat sipil termasuk penyintas TB sangat penting untuk kesadaran yang efektif, dengan pendanaan memadai dan akuntabilitas sebagai kunci keberhasilannya.

Dalam kesempatan lain sebagai panelis, politisi Partai Golkar yang juga adalah salah satu putra terbaik dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menjelaskan bahwa, Indonesia bertujuan untuk memberantas TBC pada 2030, dengan menekankan pembiayaan inovatif dan prioritas program TB di semua tingkat pemerintahan.

” Investasi dalam penelitian TB dan desentralisasi layanan penting untuk memperluas akses pengobatan. Sebagai anggota parlemen Indonesia, saya mendukung pembentukan Kaukus TBC di Indonesia dengan tujuan mencapai masa depan Indonesia bebas TB melalui tekad, kolaborasi, dan inovasi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur Hadiri Rakor Persiapan Terakhir Pelaksanaan Pemungutan Suara di Provinsi NTT

Ia menekankan, bahwa upaya mengeliminasi TB pada 2030 wajib dilaksanakan oleh semua negara termasuk Indonesia, karena kesehatan dan keselamatan rakyat harus diletakan di atas semua kepentingan.

“SALUS populi suprema lex esto atau keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Artinya kita harus memprioritaskan kesehatan masyarakat di atas segalanya,” tandasnya.(*/to3)