KUPANG, terasntt.co — Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD Nusa Tenggara Timur menuai polemik. Untuk menguraikannya Gubernur NTT Melki Laka Lena membuka ruang dialog dengan semua pihak.
“Kami memahami situasi kebatinan masyarakat terkait Pergub Nomor 22 Tahun 2025. Semua aspirasi telah kami dengar, dan tentu akan kami diskusikan dengan teman-teman DPRD sekaligus membuka ruang dialog bersama pijak Akademisi, Ombudsman hingga masyarakat sipil. Kami terbuka untuk mencari solusi terbaik demi kerja Dewan juga leboh baik,” kata Melki Laka Lena di Kupang, Senin (8/9/2025).
Menurut Gubernur, tunjangan itu bukan semata urusan pribadi legislator. Namun kebutuhan mobilitas di daerah pemilihan, terutama di provinsi kepulauan seperti NTT, menjadi alasannya.
“Ada elemen yang mereka lakukan untuk membantu masyarakat di Dapil. Jangan menilai ini sekadar urusan pribadi,” ujarnya.
Sementara di sisi lain, kritik publik terus bergejolak. Angka tunjangan dianggap tak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Gubernur Melki menyikapi hal ini dengan nada menimbang.
“Saya lihat sebagian orang melihat angka-angka ini sangat besar, namun sebagian besar juga dimanfaatkan untuk urusan konstituen di Dapil masing-masing,” katanya.
Melki berjanji akan memeriksa kembali secara detail Pergub itu sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Saya akan segera cek detailnya seperti apa,” ucapnya.
Demikian juga Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang, menilai kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru. Pergub sudah diteken sejak 2022, hanya saja baru direalisasikan tahun ini.
“Gubernur Melki sebenarnya hanya mengembalikan hak-hak DPRD,” kata Atang dilansir dari VictoryNews.id.
Menurutnya sejumlah fasilitas DPRD, mulai dari pokok pikiran (pokir) hingga perjalanan dinas, justru dipangkas menyesuaikan kondisi fiskal daerah. Karena itu, perdebatan tentang besarnya tunjangan menjadi relatif.
“Yang mestinya jadi fokus publik bukan angka tunjangannya, melainkan kinerja DPRD. Hak-hak yang diterima dewan harus sebanding dengan kinerjanya,” tegasnya.
Ia menambahkan, karakteristik NTT sebagai provinsi kepulauan membuat kebutuhan transportasi anggota dewan lebih tinggi dibanding daerah lain.
“Menuntut DPRD bekerja optimal tanpa dukungan fiskal memadai tentu tidak adil. Publik harus menilai secara proporsional,” tandasnya.(llt/to3)






