KUPANG, terasntt.co — Menyikapi Surat permohonan evaluasi Harga Jual Tertinggi (HJT) minyak tanah dengan penerapan tambahan PPN per tanggal 1 Juli 2025
oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (HISNAWA MIGAS) NTT, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan menggelar rapat koordinasi di ruang rapat asisten II, Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Jumat (25/7/2025).
Rapat koordinasi ini di hadiri oleh perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Biro Hukum, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, PT. Pertamina (Persero) Kupang dan DPC HISNAWA MIGAS.
Ketika membuka rakor tersebut , Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda NTT Flouri Rita Wuisan memaparkan beberapa substansi untuk dibahas bersama dengan moderator Kepala Biro, Selfi H. Nange serta Analis Kebijakan Ahli Madya Ernes D. Hamel.
Pada kesempatan pertama, Selfi H. Nange, memberikan kesempatan kepada Dirjen Pajak untuk menjelaskan tentang regulasi terkait. Ali Mustofa perwakilan KPP Pratama menyatakan bahwa ada dua pajak yang diteliti terkait dengan penjualan minyak tanah yang pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan yang kedua adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini mendapat tanggapan balik dari Alain Niti Susanto mewakili DPC HISNAWA MIGAS, menyampaikan keberatannya atas penetapan pajak tersebut. Ia meminta penundaan PPN setelah Penetapan HET direvisi sesuai dengan usulannya yang mana Hiswana Migas mengusulkan penyesuaian kembali Keputusan Gubernur NTT No.186/Kep/HK/2023 dengan pengenaan PPN atas selisih harga sebagai berikut: Dari agen ke pangkalan sebelumnya Rp.3.500/Liter menjadi Rp. 3.600/Liter. Harga di pangkalan, dari sebelumnya Rp. 4.000/Liter menjadi Rp. 4.100/Liter.
Demikian juga menjawabi pertanyaan dari Analis Kebijakan Ahli Madya Ernes D. Hamel terkait pihak yang bertanggungjawab dalam pengawasan HET, Pihak Disperindag yabg diwakili Yesua Kollo selaku Pengawas perdagangan mengatakan bahwa mereka tidak ada kewenangan dalam mengawasi sebab telah dialihkan ke Kabupaten/Kota.
Hal serupa juga disampaikan oleh pihak ESDM, Febronia W. P. Usboko bahwa sejak tahun 2014 sudah tidak diberi wewenang dari segi penetapan dan pengawasan HET.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Selfi H. Nange, meminta agar pihak DPC HISNAWA MIGAS menyampaikan keberatan melalui surat kepada Dirjen Pajak terkait usulannya dan tembusannya disampaikan ke Pemerintah Provinsi NTT.
Sedangkan untuk pihak Dirjen Pajak diharapkan dapat menyampaikan temuan pajaknya. Untuk saat ini, belum ada urgensi untuk membuat perubahan HET minyak tanah.(*)






