Jakarta, terasntt.co- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan waktu pelayanan di kantor pajak selama bulan Ramadan tahun 2025. Waktu Pelayanan di kantor pajak tersebut di mulai Pukul 08.00-15.00 Waktu setempat.
Melansir akun Instagram DJP pajakkupang, Waktu pelayanan selama Ramadan 2025/1446 H, dimulai Pukul 08.00-15.00 Waktu setempat.
“Kantor pajak buka selama bulan Ramadan 1446 H dan siap sedia membantu seluruh layanan perpajakan dari jam 08.00-15.00 waktu setempat pada hari kerja Senin sampai Jumat. Masing-masing kantor pajak juga dapat menerapkan jam layanan tambahan serta menyelenggarakan layanan di luar kantor sesuai dengan kebijakan masing-masing kantor. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tetap 31 Maret 2025, dan tetap dilaksanakan secara elektronik di DJP Online https://djponline.pajak.go.id, kami siap melayani kawan pajak di bulan suci penuh berkah ini,”tulis akun DJP pajakkupang dikutip Rabu (19/3/2025).
Diketahui, saat ini kantor pelayanan pajak sedang melakukan pelayanan Pelaporan SPT Tahunan pribadi dan badan. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret dan 30 April 2025. Kantor Pajak menghimbau Wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan tepat waktu untuk menghindari sanksi denda administrasi apabila terjadi keterlambatan.
(*/ran)






