Reses di Kupang, Rudi Kabunang Sosialisasi KUHP & Penguatan Kapasitas HAM NTT

Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Kabunang Rudi saat reses di Kota Kupang, Sabtu (21/2/2026)

KUPANG, terasntt.co — Reses anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Umbu Kabunang Rudi, di Kota Kupang, Sabtu (21/2/2026) mengusung tema ” Penguatan Kapasitas HAM dan Pencegahan TPPO serta sosialisasi KUHP. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Golkar NTT ini juga menghadirkan narasumber Kakanwil HAM NTT, Oce Boymau dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Siti dan Direktris Rumah Perempuan Libby Sinlaeloe, serta wartawan senior Frans Sarong.

Reses ini dihadiri puluhan aktivis, pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, serta pemerhati isu hak asasi manusia (HAM) NTT Kota Kupang membahas penguatan kapasitas HAM, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam materinya Dr. Rudi Kabunang, memastikan kebijakan pemerintah kedepan akan berjalan dengan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia atau HAM.

“Ke depan, pemerintah harus menjalankan kebijakan yang benar-benar berbasis HAM. Karena masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi, dan itu harus kita tekan bersama,” terangnya.

Politisi Golkar Senaya ini menegaskan, pelanggaran HAM tidak hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga bisa terjadi di tengah masyarakat.

“Masyarakat juga bisa menjadi sumber pelanggaran HAM. Karena itu, kesadaran dan penguatan kapasitas menjadi penting,” tandasnya.

Sementara Kakanwil HAM NTT, Oce Boymau menjelaskan, bahwa masih banyak kasus TPPO yang terjadi di NTT, termasuk kasus eksploitasi 13 perempuan di Maumere, Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu.

“Kita harus mengimplementasikan nilai-nilai HAM dan peka terhadap lingkungan sekitar. Kalau mengetahui tindak pidana, harus segera dilaporkan. Karena tidak semua kasus bisa langsung kami ketahui,” ujarnya.

Menurut Oce, TPPO seringkali melibatkan eksploitasi seksual, kekerasan, hingga pelanggaran perlindungan anak. Faktor kemiskinan juga menjadi salah satu penyebab utama.

“Modusnya biasa dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar. Itu harus diwaspadai karena sering menjadi pintu masuk TPPO,” katanya.

Demikian juga Dr. Siti, memaparkan data yang menunjukkan tingginya angka korban TPPO dari pekerja migran non-prosedural.

“Pada 2025, terdapat 533 kasus, dan 518 di antaranya adalah pekerja migran non-prosedural yang kemudian dieksploitasi. Artinya, 97 persen melalui jalur ilegal,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan fakta memprihatinkan bahwa pada awal 2026 saja, sudah terdapat 24 peti jenazah pekerja migran yang dipulangkan dari luar negeri ke Nusa Tenggara Timur.

“Ini sangat miris. Mereka merantau untuk mencari nafkah, tetapi justru pulang dalam peti jenazah,” ujar Siti.

Menurutnya, Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap TPPO, sehingga diperlukan target serius untuk mencapai zero TPPO.

“Jumlah TPPO di Indonesia, tertinggi itu ada di NTT, karena kita ini termasuk zona merah, dan merupakan kantong TPPO,”katanya.

Selain itu Siti juga menyebut, kasus pengantin pesanan dari Tiongkok, dimana wanita asal Indonesia dijanjikan untuk dinikahi, namun nyatanya mereka hanya dimanfaatkan untuk kepuasan seksual.

“Jadi kita semua, dengan cara kita masing-masing harus berpartisipasi aktif untuk mencegah kasus TPPO ini di Indonesia, terutama di Nusa Tenggara Timur,” ucapnya.

Dekan Muhammadiyah ini menyarankan agar setiap desa di NTT wajib dibentuk satgas khusus TPPO untuk memantau dan melaporkan siapa saja yang datang untuk merekrut calon PMI untuk dipekerjakan di luar negeri.

“Itu salah satu cara kita untuk bisa memberantas praktik TPPO di NTT. Karena, modusnya sekarang sudah sangat maju dan canggih untuk mengiming imingi calon PMI,” ujarnya.

Sosialisasi yang dilakukan, kata dia, harus dibarengi juga dengan solusi atau jalan keluar, serta juga kerja sama semua stakeholder untuk memberantas TPPO.

Pada kesempatan yang sama Direktris Rumah Perempuan NTT, Libby Sinlaeloe, menyebut Provinsi NTT selama ini dikenal sebagai kantong pekerja migran yang rentan menjadi korban perdagangan orang.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan dengan baik. Apalagi dengan adanya KUHP baru, kita perlu memahami perubahan yang terjadi,” tegasnya.

Sekretaris DPD Golkar NTT ini juga menegaskan, bahwa peran berbagai elemen sangat penting sebagai corong informasi untuk mencegah praktik TPPO.(to3)

Exit mobile version