KUPANG, terasntt.co — Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2026 tentang gerakan belajar masyarakat telah dilaunching pada tanggal 2 Mei 2026 dan diberlakukan. Implementasinya butuh dukungan semua pihak termasuk para kepala daerah agar jam belajar bersama orangtua di rumah bisa berjalan.
Demikian disampaikan Kadis Pendidikan NTT Ambros Kodo dalam jumpa pers yang dipandu Karo Adminstrasi, Yusuf Leri Rupidara di lantai satu Gedung Sasando Kantor Gubernur, Jumat (29/5/2026).
Menurut Ambros hadirnya pergub 24 Tahun 2026 ini beranjak dari kepedulian Melki – Johni terhadap nasib pendidikan di Nusa Tenggara Timur.
” Hanya membutuhkan satu setengah jam waktu yang baik untuk belajar di rumah. Orangtua bisa meluangkan waktu aga mendampingi anak belajar pada jam yang telah disepakati,” tegas Ambros.
Dengan demikian lanjutnya, mutu pendidikan bisa ditingkatkan juga lewat kemandirian belajar masyarakat.
Menurutnya gerakan jam belajar masyarakat ini menjadi kolaborasi yang baik untuk masa depan anak yang lebih baik karena salah satu jaringan adalah dari sekolah.
Hanya Dengan belajar mutu pendidikan bisa ditingkatkan. Lingkungan keluarga menjadi lingkungan yang aman bagi anak untuk belajar. Dan juga sebagai pembentukan karakter anak di mulai dari rumah.
” Kita butuh dukungan dari semua pihak untuk mengimplementasikan pergub ini. Kita butuh dukungan semua pihak baik keluarga, tokoh agama dan juga tokoh masyarakat serta kepala daerah,” ujarnya.
Sementara Karo Hukum, Order Max Sombu
berharap dengan pergub ini orangtua bisa mendampingi anak saat belajar di rumah.
” Diharapkan orangtua aktif mendampingi anak – anak pada jam belajar selama satu setengah jam yang telah ditentukan,” ujar Order.(m45)
