Regulasi, Belanja Pegawai 30 % APBD, Berdampak Pada Ribuan PPPK NTT

KUPANG, tersntt.co — Tak bisa dipungkiri jika diterapkannya regulasi belanja pegawai langsung maupun tidak langsung tidak boleh lebih dari 38% APBD. Karena itu akan berdampak pada pemberhentian ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027 medatang.

Untuk itu salah satu mantan birokrat senior NTT, Alfred H.J. Zacharias merasa peduli dengan kondisi ini dan mengurai secara rinci regulasi untuk diketahui bersama.

DASAR HUKUM : Belanja Pegawai (Langsung dan Tidak Langsung) di Daerah (APBD) tidak boleh lebih dari 30% adalah :

1).Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Pasal 298 ayat 2.

2). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 55 ayat 1.

3).Undang-Undang No.1 Tahun 2022 ttg Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 146.

A). DAMPAK POSITIF : Belanja Pegawai tidak lebih dari 30% :

1).Meningkatkan efisiensi anggaran (penghematan) yaitu memungkinkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran ke sektor lain yang lebih produktif, efektif dan terukur.

2).Meningkatkan Belanja Publik dan Kualitas pelayanan publik.

3).Meningkatkan Kemandirian Fiskal Daerah agar Daerah lebih kreatif dan inovatif dlm meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

4).Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

5).Mencegah resiko korupsi karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas.

6). Efisiensi Birokrasi yaitu memaksa Daerah utk melakukan penataan Sumber Daya Manusia (SDM) agar lebih ramping namun fungsional.

7).Meningkatkan kemampuan menghadapi krisis.

8).Meningkatkan kemampuan Investasi.

B).DAMPAK NEGATIF : Belanja Pegawai tidak lebih dari 30 % :

1).Terjadinya Rasionalisasi Pegawai khususnya PPPK.

2).Adanya Resistensi Internal yaitu dapat mengurangi semangat dan motivasi kerja Pegawai.

3).Produktivitas/kinerja pegawai menurun karena adanya efisiensi.

4).Keterbatasan kemampuan menghadapi tantangan.

5).Daerah akan selektif dan atau menunda penerimaan Pegawai yg dampaknya sangat merugikan dan menutup peluang pencari kerja (anak – anak Daerah) menjadi ASN.

DAMPAK NEGATIF BELANJA PEGAWAI LEBIH DARI 30% :

1).Menghambat pembangunan karena anggaran yang terbatas utk ke sektor publik dan infrastruktur.

2). Mengurangi kualitas pelayanan publik karena anggaran terbatas.

3).Meningkatkan risiko keuangan daerah.

4).Menghambat Investasi.

5).Meningkatkan inflasi karena peningkatan permintaan barang dan jasa.

6).Mengurangi kemampuan daerah utk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

7).Meningkatkan ketergantungan pada Pemerintah Pusat.

8).Tidak efektif dan kurang terakomodirnya berbagai program/kegiatan dari Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terpilih yang telah di tetapkan dlm Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJMD) akibat kecilnya ruang fiskal yg menyebabkan terbatas atau kurangnya alokasi anggaran utk publik.

C). SANKSI : Bagi Daerah yg Belanja Pegawainya lebih dari 30% :

1).Penundaan atau pemotongan Dana Transfer Daerah.(DAU,DAK,DBH)

2). Kehilangan Dana Insentif Fiskal.

3).Pengawalan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

4).Penundaan gaji Pejabat Daerah yaitu Hak keuangan Kepala Daerah dan Anggota DPRD (Gaji dan Tunjangan) dpt ditunda pembayarannya selama 6 (enam) bulan.

5).Pembekuan penambahan formasi Aparatur Sipil Negara.

6).Sanksi Administratif yaitu berupa teguran dan penolakan Evaluasi Rancangan Perda APBD (Mendagri utk Provinsi dan Gubernur utk Kabupaten/Kota).

7).Pengawasan intensif dari Pemerintah Pusat. (Kemenkeu dan Kemendagri).

8).Penurunan Opini Kinerja Fiskal Daerah yaitu bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan/aturan batas “Salary Cap” atau “Mandatory Spending” ini akan menjadi catatan temuan dlm pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang akhirnya dapat mempengaruhi Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Kinerja, Skor Kinerja Daerah dan menghilangkan peluang mendapatkan Insentif Daerah.

D). SOLUSI : Agar Belanja Pegawai tidak melebihi 30 % :

1). Optimalisasi sistem pengelolaan pegawai secara efektif dgn meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.

2).Penghematan atau pengurangan biaya pegawai yg tidak perlu, tidak proporsional dan irasional. (insentif,TPP, pendobelan tunjangan struktural dan fungsional).

3).Penganggaran dan Redistribusi anggaran yg lbh realistis, efektif dan produktif.

4).Penghentian dan atau pembatasan pegawai kontrak yg tidak efektif dan produktif, Rasionalisasi kebutuhan pegawai di setiap Unit/OPD secara proposional antara pegawai tetap (organik) dan pegawai kontrak (P3K).

5).Kebijakan “Lean Bureaucracy yaitu pengalihan penggunaan Outsourcing.

6).Menggunakan pegawai PPPK utk tugas-tugas fungsional spesifik/vital yg tidak memerlukan pegawai tetap.

7).Mengoptimalkan Struktur Organisasi dan Perampingan Organisasi (merger).

8).Mengembangkan sistem WasDal yg lebih efektif dan terukur.

9).Meningkatkan PAD.

10).Strategi pembesaran Penyebut ( Budget Growth) yaitu menekan ratio dengan memperbesar Total anggaran Belanja daerah.

11).Optimalisasi Aset Daerah Non Produktif yaitu memanfaatkan aset yg menganggur (idle) utk disewakan atau dikerjasamakan dgn pihak ketiga utk meningkatkan PAD.

12).Mendorong dan meningkatkan investasi daerah.

13).Moratarium rekruitmen pegawai/CASN.

14).Gaji PPPK dibebankan dan dibayarkan dari APBN.

15).Digitalisasi pelayanan publik dgn Implementasi Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE) utk efisiensi dan mengurangi kebutuhan tenaga administrasi rutin.

16).Transformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yaitu mengkonversi Unit Kerja Layanan Publik (RSU dan Puskesmas) menjadi BLUD agar gaji pegawai kontrak di Unit tsb dapat dibayar dari pendapatan layanan sendiri (fleksibilitas keuangan) sehingga tidak dihitung dlm 30 % pagu belanja pegawai di APBD.

Demikian juga ada beberapa catatan penting lain :

1).Pemberlakuan pasal 146 UU No.1 Tahun 2022 tsb efektif dilaksanakan pada Tahun 2027.

2). Jika terus terjadi Kebijakan Efisiensi/Pengurangan Dana Transfer Daerah (Resentralisasi Fiskal) dan Daerah tidak lagi memiliki kapasitas fiskal yang memadai utk mampu secara mandiri membiayai rumah tangganya sendiri maka peluang atau opsi penggabungan daerah kemungkinan akan terjadi. (Ruang untuk itu ada dalam UU tentang Pemda selain pemekaran).

Meskipun sampai saat ini penggabungan daerah belum pernah terjadi atau digunakan oleh Pemerintah Pusat.(**)

Exit mobile version