KUPANG, terasntt co — Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang direkomendasikan lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pemerintah provinsi terdapat kerugian negara. Gubernur NTT Melki Laka Lena memerintahkan seluruh pejabat pemprov yang tersangkut kerugian negara itu segera mengembalikannya.
Demikian hal ini disampaikan Melki usai menerima LHP BPK di Kupang, Kamis (4/6/2026).
Gubernur Melki meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk mengembalikan uang negara yang menjadi rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Kami segera rapat. Besok langsung rapat. Semua temuan BPK, wajib hukumnya diselesaikan,” kata Melki kepada wartawan.
Ia menegaskan, bahwa seluruh pejabat yang dalam rekomendasi BPK diwajibkan mengembalikan kerugian negara, harus segera melaksanakan kewajiban tersebut tanpa pengecualian.
” Pokoknya urusan untuk pergantian uang, ya …. ganti uang. Pokoknya sesuai dengan rekomendasi BPK saja,” tegasnya.
Menurut Melki seluruh rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling lama 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan, bahwa kegagalan menindaklanjuti temuan BPK dapat berimplikasi pada proses hukum.
“Jika tidak, maka sudah pasti berdampak hukum. BPK ini kan dasar untuk masuk ke proses hukum lebih lanjut. Siapa yang main-main dengan urusan BPK ini, siap diproses hukum,” ucapnya.
” Segera saya gelar rapat internal guna membahas langkah-langkah penyelesaian, seluruh temuan dan rekomendasi BPK, termasuk mekanisme pengembalian kerugian negara oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab,” lanjutnya.(**)
