Pelayanan dan Batas Waktu Pemindahan Data Pemilih Menuju Pemilu 2024

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTT, Fransiskus V. Diaz saat diwawancara terasntt.co di Kantor KPU NTT, Sabtu (6/1/2024)

KUPANG, terasntt.co– Sebentar lagi rakyat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi. Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, Kepala daerah hingga presiden dan wakil presiden.

Jadwal pemilihan legislatif dan Pilpres 2024 akan dilakukan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.
Salah satu daerah yang tengah fokus melakukan persiapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Komisi Pemilihan Umum NTT, Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan saat ini fokus pada pelayanan dan sosialisasi terkait pemindahan data pemilih.

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTT, Fransiskus V. Diaz saat diwawancara terasntt.co di Kantor KPU NTT, Sabtu (6/1/2024)
menjelaskan, pada tanggal 21 Juli 2023 lalu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan setelah proses perbaikan dan peningkatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tingkat Kabupaten.

Sejak penetapan DPT, biasanya ada pemilih tertentu yang keadaan atau kondisinya pada hari pemilihan di TPS tempat mereka di data tidak ikut memilih misalnya karena sakit, tahanan lapas ,menjalankan tugas pada hari pemungutan suara, pindah domisili, bekerja di luar wilayah domisili, penyandang disabilitas, narkoba dan sebagainya.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur NTT Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Dharma Loka

Karena itu dalam rentang waktu antara penetapan DPT hingga 15 Januari, yang merupakan 30 hari sebelum hari pemungutan suara, terdapat kelonggaran untuk mengurus pemindahan data pemilih. Namun, pemindahan ini hanya diperbolehkan jika memenuhi 9 unsur yang telah ditetapkan, sesuai keputusan MK yang memungkinkan hanya 4 kategori pemindahan.

“Untuk urus pindah pemilih, dapat melapor ke petugas kami di Kabupaten, Kecamatan atau Desa/Kelurahan nanti diproses melalui aplikasi sidalih, kemudian di print surat pindah pemilihnya. Surat pindah pemilih itu menjadi bukti bagi dia ke TPS nanti untuk menggunakan hak pilihnya, pindah ke TPS mana, dia dapat membawa surat itu,”kata Kadiv Fransiskus V. Diaz.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, bahwa layanan pemindahan data pemilih akan berakhir pada tanggal 15 Januari pukul 00:00 WITA, kecuali untuk kategori tertentu yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan konsistensi dalam mengikuti aturan, tanpa pengecualian, kecuali ada kebijakan baru yang mempengaruhi proses tersebut.

Dijelaskannya kembali, bahwa pihaknya mendorong pemilih yang memenuhi syarat untuk mengurus pemindahan data hingga H-7 sebelum hari pemilihan atau tanggal 7 Februari, terutama bagi yang mengalami kondisi tertentu seperti sakit, tahanan lapas, menjalankan tugas pada hari pemungutan suara, pindah domisili, bekerja di luar wilayah domisili, penyandang disabilitas, narkoba dan sebagainya.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur Buka Forum Business dan Business Matching Pengusaha NTT- Timor Leste

“Sampai dengan saat ini kami sedang melayani untuk pemilih-pemilih yang mengurus pindah pemilih, batas waktu tanggal 15 januari 2024. Dari 9 kategori itu, ada putusan Mahkamah konstitusi yang memungkinkan 4 kategori saja bisa urus pindah pemilih H-7 atau tanggal 7 februari nanti. Jadi, 4 kategori itu yang dispensasi dalam 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Ayo bergegas bagi pindah pemilih dengan 9 kategori tadi segera urus pindah pemilih karena kami akan konsisten dengan aturan 9 ketentuan tadi per tanggal 15 januari 2024 pukul 00.00. Pada tanggal 8 kami close meskipun H-3 itu ada alasan tertentu tidak kami layani, karena jika kami melayani kami melanggar aturan,”jelasnya.

Ia kembali mengingatkan hanya pemilih yang memenuhi syarat yang menggunakan hak pilihnya di TPS pada hari pemungutan suara. Dan terus memantau setiap langkah dalam proses pemilihan.

“Kita berharap pada 14 Februari mendatang pemilih bisa menggunakan hak pilih secara baik dan cerdas menentukan pemimpin, baik presiden dan wakil presiden, DPR-RI, DPRD provinsi maupun DPRD Kabupaten maupun DPD,”tandasnya.

(msr)