KUPANG, terasntt.co — Pemerintah menghadirkan 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Nusa Tenggara Timur untuk memastikan akses layanan hukum bagi masyarakat terutama kaum marginal. Posbakum ini diresmikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas didampingi Gubernur NTT Melki Laka Lena di Aston Hotel, Kamis (19/2/2026).
Ke 3.442 Pos Bantuan Hukum ini tersebar di seluruh Desa/Kelurahan seluruh wilayah NTT.
Turut dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma, Ketua DPRD NTT, Emelia J Nomleni, unsur Forkopimda Provinsi NTT, para Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah se-NTT, pimpinan perguruan tinggi, mahasiswa, serta insan pers.
Menteri Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa peresmian Posbakum bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata negara dalam memperluas akses layanan hukum bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok marginal dan rentan.
“Posbakum yang kita resmikan hari ini bukan sekadar pemberian nama atau simbol. Yang kita kejar adalah arah besar untuk memastikan seluruh warga negara, terutama yang marginal dan terpinggirkan, dapat mengakses layanan hukum secara adil,” ungkapnya.
Andi Agtas menjelaskan, berbagai persoalan hukum sering terjadi di tingkat desa/kelurahan dan tidak semuanya harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal. Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum secara langsung di wilayahnya.
“Kita berharap melalui Posbakum ini, didukung oleh para paralegal yang mulai dilatih hari ini, berbagai persoalan di tingkat desa/kelurahan dapat diselesaikan secara lebih cepat, adil, dan bermartabat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Melki Laka Lena menyampaikan, bahwa terbentuknya 3.442 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan lompatan besar dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat NTT.
“Pos Bantuan Hukum ini adalah wujud konkret dari upaya membuka _access to justice_ bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui layanan penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum, kita memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan hingga ke pelosok desa dan kelurahan, bukan hanya di ruang sidang,” ujarnya.
Gubernur Melki menegaskan, Posbakum merupakan bagian penting dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, kehadiran Posbakum juga menjadi bagian dari transformasi layanan hukum berbasis komunitas di NTT, sekaligus memperkuat penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan kearifan lokal.
“Kita berharap melalui Posbakum ini, banyak persoalan dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan pendekatan yang khas masyarakat NTT, melalui mediasi dan musyawarah yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial,” katanya.
Gubernur menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Menteri Hukum dan Wakil Menteri Desa atas dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat layanan hukum di daerah.
“Kehadiran Bapak Menteri dan Bapak Wakil Menteri merupakan kehormatan bagi kami dan menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan reformasi hukum yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa desa merupakan tulang punggung pembangunan nasional, sehingga kehadiran Posbakum menjadi sangat strategis dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat desa.
“Posbakum hadir sebagai wadah layanan publik yang komprehensif untuk membantu masyarakat desa menyelesaikan persoalan hukum melalui mekanisme mediasi dan rekonsiliasi. Ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan pelatihan paralegal serentak ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, memperluas akses keadilan, serta membangun sistem pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.(**)






