Mantan Wabup Flotim Divonis 7 Tahun Penjara

KUPANG, terasntt.co — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya menvonis mantan Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli 7 penjara, Selasa (4/3/2025). Terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi pada proyek sistem informasi desa (SID) Tahun 2018-2019 di Kabupaten Flores Timur.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Sarlota Suek didampingi dua hakim anggota. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya dan JPU Kejari Flores Timur Cabang Waiwerang, Samuel Yuri Gaya Makin.

Dalam amar putusan itu juga, majelis hakim menegaskan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 536. 438. 713 dengan ketentuan apabila satu (1) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:  Untuk NTT Lebih Baik, Esthon Foenay Ajak Diaspora NTT Jabodetabek Dukung Melki - Johni di Pilgub NTT

Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun.

Bahkan, majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa selama persidangan berbelit – belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam kasus ini.

Ditegaskan majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Usai membacakan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang selama 14 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau menolak putusan majelis hakim.(*)

BACA JUGA:  Partai Golkar Deklarasi Jonas Salean sebagai Bakal Calon Walikota Kupang