KPU NTT Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilgub Nusa Tenggara Timur 2024

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTT, Lodowyk Fredik saat menyampaikan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2024 dalam Acara Media Gathering Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Kantor KPU NTT, Sabtu (17/8/2024)// dok : terasntt.co

KUPANG, terasntt.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur tahun 2024, Jumat (16/8/2024).

Rekapitulasi DPS tersebut mencakup jumlah pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 9-11 Agustus 2024. Dari hasil rekapitulasi itu, jumlah pemilih pada pemilu tahun 2024 yakni sebanyak 3.993.884 pemilih. 

Demikian disampaikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTT, Lodowyk Fredik kepada wartawan saat Acara Media Gathering Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Kantor KPU NTT, Sabtu (17/8/2024). 

BACA JUGA:  11 Parpol Dukung Melki - Johni, Frans Sarong ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan

“Hasil rekapitulasi DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan jumlah pemilih sebanyak 3.993.884 tersebut terdiri dari 1.961.447 pemilih laki-laki dan 2.032.427 perempuan yang tersebar di 9.866 TPS, 3.442 Desa/Kelurahan, 315 Kecamatan dan 22 Kabupaten/Kota,”jelas Lodowyk.  

Dari jumlah pemilih DPS 3.993.874 tersebut, lanjutnya, sebanyak 2.970 Pemilih yang berasal dari TPS Loksus. 

“TPS Loksus di NTT ada 16 TPS yang tersebar di 14 Kab/Kota, ada 2 di Belu, dan 2 di Kota Kupang. Dari 16 TPS Loksus ada 10 di Lapas, 5 di Rutan, dan 1 di Unhan. Dari jumlah pemilih DPS 3.993.874 jiwa, terdapat 54.858 pemilih yang berkebutuhan khusus dalam enam kategori yakni disabilitas, fisik, intelektual, mental, wicara, rungu dan netra,”jelasnya. 

BACA JUGA:  Kaum Muda dan Ibu RT di Lasiana Dukung Melki Laka Lena Jadi Gubernur NTT
Tabel DPS

Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Daftar Pemilihan Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah ini dapat dicek melalui link yang telah disiapkan. “Masyarakat dapat mengecek namanya di link https://cekdptonline.kpu.go.id.,”tandasnya. 

Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si., Anggota KPU NTT, Baharudin Hamzah, Sekretaris KPU NTT, Adiwijaya Bakti, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTT, Lodowyk Fredik. 

(ran)