KIP NTT Perkuat Kapasitas Wartawan, Dorong Akses Informasi Publik Sesuai Hukum

KIP NTT Sosialisasi UU No 14 Tahun 2026 kepada wartawan di Aula Dinas Kominfo NTT, Selasa (15/9/2026)

KUPANG, terasntt.co — Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat pemahaman insan pers mengenai mekanisme permohonan informasi kepada badan publik. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan tertib, transparan, dan sesuai koridor hukum.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelar di Aula Infokom Provinsi NTT, Selasa (15/9/2026).

Ketua KIP NTT, Germanus Atawuwur, mengatakan pemahaman terhadap UU KIP penting bagi wartawan maupun masyarakat agar mengetahui hak, kewajiban, batasan, serta mekanisme resmi dalam memperoleh informasi dari badan publik.

“Pemahaman mengenai UU KIP membantu wartawan dan publik memahami batasan serta mekanisme resmi dalam memperoleh informasi dari badan publik,” ujar Germanus.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Karena itu, akses informasi publik harus menjadi bagian penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat terhadap proses kebijakan pemerintah.

“Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat berpartisipasi lebih kuat dalam proses pengambilan kebijakan publik,” katanya.

Ketua Panitia Kegiatan, Megasari Aklis, menambahkan, keterbukaan informasi membutuhkan kesiapan dari dua sisi, yakni badan publik yang responsif dan pemohon informasi yang memahami prosedur sesuai regulasi.

Menurutnya, sinergi kedua pihak akan membuat fungsi kontrol sosial media berjalan lebih optimal.

Pada kesempatan yang sama Megasari berharap sosialisasi tersebut meningkatkan kapasitas dan profesionalisme wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memperkuat budaya keterbukaan informasi di NTT.

Kegiatan yang melibatkan 60 wartawan itu, kata Megasari, terlaksana berkat dukungan kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi NTT.

“Selama tujuh tahun KIP berdiri, kegiatan bersama wartawan baru bisa dilaksanakan tahun ini,” ungkapnya.

Ia berharap kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara KIP, badan publik, dan media dalam membangun ekosistem informasi publik yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum di NTT. (to3)

Exit mobile version