Kaban PMD Minta SK Pelantikan KAUR dan Operator Desa Kenotan Dibekukan

Kanan PMD Kabupaten Flores Timur, Paulus Petaka Kaha

ADONARA, terasntt.co — Pengangkatan dan pelantikan KAUR Pemberdayaan Masyarakat dan Operator Desa Kenotan, Kabupaten Flores Timur tidak prosedural berbuntut panjang. Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Paulus Petala Kaha, meminta segera konsultasi dengan camat bekukan SK pelantikan.

” Jika selama proses perekrutan itu ditemukan tidak prosedural, segera lakukan konsultasi dengan camat dan buat pembekuan SK pelantikannya,” tegas Petaka Kaha saat dihubungi terasntt.com via ponselnya, Kamis (30/5/2024).

Kaha menegaskan, bahwa perekrutan dan pengangkatan jabatan aparat desa yang lowong oleh kepala desa harus melalui mekanismenya, yakni terlebih dahulu membentuk tim seleksi, yang dikenal dengan tim tiga (3), terdiri; dari unsur pemerintahan satu, tokoh masyarakat dan tokoh agama masing – masing 1 orang untuk melakukan semua tahapan.

Dijelaskannya, bahwa setelah pengumuman perekrutan, pelamar mendaftar dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada tim seleksi. Lalu tim seleksi melakukan seleksi administrasi dan proses tahapan lanjutan. Hasil seleksi tersebut oleh tim diserahkan kepada kepala desa. Kemudian kepala desa mengusulkan nama-nama memenuhi syarat ke pihak kecamatan untuk mendapat rekomendasi camat.

” Jadi proses seleksi tersebut dilakukan oleh tim seleksi. Sebelum tim seleksi dibentuk harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya perekrutan aparat di desa,” tegasnya.

Selain itu juga ada kejanggalan lain dimana setelah mengangkat KAUR Pemberdayaan Masyarakat kades bukannya melantik yang bersangkutan menjadi KAUR Pemberdayaan tetapi menjadi KAUR Umum. Sementara KAUR Umum dilantik pada kesempatan yang sama untuk mengisi kekosongan KAUR Pemberdayaan dimaksud.

BACA JUGA:  Golkar Pertahankan 2 Kursi di Dapil NTT Lima

Hal ini menurut Kaban PMD kesalahan mekanisme yang perlu diperbaiki.

“ Itu salah, seharusnya jika kepala desa merasa penting jabatan yang lowong, maka dia memberikan SK mutasi jabatan kepada KAUR Umum menjadi KAUR pemberdayaan. Setelah itu baru kepala desa membuka lowongan atau lelang jabatan KAUR Umum,” tegas Kaha.

Kalau tidak, maka seharusnya dilakukan pelantikan terhadap KAUR Pemberdayaan terlebih dahulu, kemudian barulah dilakukan mutasi jabatan antara KAUR Umum dan KAUR Pemberdayaan, lanjutnya.

Walau demikian Petaka Kaha menjelaskan, bahwa kewenangan pihaknya hanya mendapatkan laporan hasil perekrutan. Sementara semua proses ada di desa, dan kepala desa harus berkordinasi dengan pihak kecamatan.

” Prosedurnya pihak saya hanya menerima hasil. Dan yang saya jelaskan adalah aturannya agar diketahui masyarakat dan aparatur desa. Dan hingga saat ini belum ada laporan ke BPMD,” tandasnya.

Pada kesempatan berbeda, mantan Camat Adonara Tengah, Wilhelmus Wisok Mangu, ketika dihubungi mengatakan, bahwa terkait persoalan seleksi penerimaan jabatan yang lowong dan pengangkatan aparat pemerintahan desa harus sesuai prosedur. Kepala desa harus membentuk tim seleksi yaang terdiri dari unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk melakukan semua tahapan seleksi.

“ Kepala desa sebelum melakukan perekrutan harus membentuk tim seleksi; terdiri dari unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama masing – masing 1 orang untuk melakukan semua tahapan seleksi,” ungkap Wisok.

BACA JUGA:  Pemerikasaan Jonas Salean oleh Kejati  Berakhir ;Frans Sarong : Golkar Fokus Pilkada

Namun Wisok tidak menjelaskan tentang mekanisme perekrutan oleh tim seleksi yang melakukan tahapan-tahapan seleksi termasuk ujian tertulis dan kompetensi. Tetapi hanya dilakukan seleksi administrasi. Setelah melakukan penjaringan, kepala desa melakukan konsultasi lagi dengan camat untuk memastikan semua pelamar memenuhi syarat.

“Kepala desa berkonsultasi dengan camat terkait kekosongan jabatan pada KAUR pemberdayaan, tidak ada ujian tertulis dan kompetensi. Tim seleksi hanya melakukan seleksi administrasi dan memastikan semua persyaratan terpenuhi,” tegasnya.

Dalam masa jabatannya, kata Wisok dirinya selalu mengingatkan para desa terkait jabatan aparatur desa yang lowong harus segera dilakukan pengisian jabatan paling lama dua bulan.

Sebelumnya diberitakan, bahwa pengangkatan dan pelantikan kepala urusan (KAUR) pemberdayaan masyarakat dan staf operator Desa Kenotan, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur oleh Kapala Desa Hironimus Doma dinilai tidak prosedural dan cacat hukum. Pengisian lowongan aparatur desa tersebut tidak melalui seleksi oleh tim yang melibatkan unsur pemerintah, tokoh agama dan masyarakat.

” Tidak ada pemberitahuan seleksi kepada masing – masing ketua RT/ RW dan kepala dusun secara hirarki pemerintahan. Informasi tersebut hanya ditempelkan di kantor desa. Ini sudah tidak prosedural dan cacat hukum,” tegas tokoh pemuda yang juga salah satu kandidat calon KAUR, Viktorianus Masang Ama kepada terasntt.co, Kamis (22/5/2024).(crt).