JKK-JKM Lindungi 102.200 Pekerja Rentan NTT

Gubernur NTT Melki Laka Lena menyerahkan santunan JKK Meninggal kepada ahli waris

KUPANG, terasntt.co — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 102.200 pekerja rentan di seluruh kabupaten/kota pada 2026.
Program ini menjadi salah satu wujud pelaksanaan Dasa Cita Keempat Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma, yakni “Kesejahteraan Bersama: Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat.”

Perlindungan tersebut menyasar pekerja sektor informal, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, buruh, pengemudi, pekerja jasa dan kelompok pekerja rentan lainnya.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan seluruh pekerja kita di NTT, khususnya sektor informal, terlindungi dengan baik dari berbagai risiko pekerjaannya,” ujar Gubernur Melki.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Cairkan Rp1,5 Miliar untuk Tanggap Darurat Gempa Flores

Untuk membiayai kepesertaan 102.200 pekerja tersebut, Pemprov NTT mengalokasikan Rp8,5848 miliar dari APBD 2026 untuk program JKK dan JKM.
Kota Kupang menjadi daerah dengan peserta terbanyak, mencapai 19.278 orang. Disusul Sumba Tengah 13.990, Sumba Barat 11.389, Manggarai Barat 9.390, Lembata 9.099, dan Manggarai 8.955 peserta.

Peserta lainnya tersebar di Malaka 7.140, Alor 3.338, TTU 3.121, Belu 2.247, TTS 2.187, Kabupaten Kupang 1.840, Sabu Raijua 1.816, Sikka 1.490, Manggarai Timur 1.390, Rote Ndao 1.331, Sumba Timur 1.109, Ngada 1.072, Sumba Barat Daya 846, Nagekeo 529, Ende 385, dan Flores Timur 258 peserta.

Pemprov NTT menegaskan, program tersebut bukan sekadar menambah angka kepesertaan. JKK dan JKM diharapkan memberikan kepastian perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun ketika pencari nafkah meninggal dunia, sehingga keluarga tidak menanggung seluruh beban ekonomi sendirian.

BACA JUGA:  Rm. Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada: Suara Moral Melawan Impunitas & Banalitas Kejahatan Seksual Anak

Perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov NTT menghadirkan perlindungan sosial yang lebih inklusif, khususnya bagi masyarakat miskin dan pekerja yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.

Dengan perlindungan bagi 102.200 pekerja, Dasa Cita Keempat mulai diterjemahkan dalam kebijakan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat pekerja di NTT.(**/m45)