Jamin Keamanan Nasabah, Bank NTT – Kejati Teken MoU

Dirut Bank NTT Charlie Paulus (kiri) foto/ dok

KUPANG, tersntt.co — Untuk menjamin keamanan nasabah dan mendorong pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Timur, Bank NTT bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) teken Memorandum of Understanding (MoU) terkait bantuan hukum, pendampingan dan pelayanan di bidang perdata serta tata usaha negara.

Kerja sama ini tersebut tidak sebatas untuk menghadapi persoalan hukum yang muncul dalam aktivitas perbankan, tetapi juga upaya upaya mendorong Bank NTT semakin adaptif terhadap perkembangan zaman dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat NTT.

Dirut Bank NTT, Charlie Paulus mengatakan, aspek hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas perbankan. Bahkan, sejak seseorang membuka rekening hingga transaksi dan memperoleh fasilitas kredit, terdapat aspek hukum yang harus diperhatikan.

“Sejak awal orang membuka rekening saja itu sudah persoalan hukum, terutama hukum perdata dan tata usaha negara. Karena itu kami berterima kasih sudah bekerja sama dengan kejaksaan untuk membantu kami dalam urusan hukum,” ucapnya.

Menurutnya, kerja sama ini menjadi penting mengingat bisnis perbankan juga tidak terlepas dari berbagai risiko, termasuk persoalan kredit bermasalah.
Kehadiran kejaksaan diharapkan dapat membantu Bank NTT tidak hanya dalam langkah hukum, tetapi juga memberikan nasihat dan pendampingan untuk menyelesaikan persoalan secara tepat.

“Yang namanya bank pasti banyak kredit bermasalah. Hadirnya kejaksaan, kami dapat melakukan tindakan-tindakan hukum, dan bukan tindakan hukum saja, tetapi juga memberikan advice untuk legal dan recovery dan sebagainya,” kata Charlie.

Ia menegaskan, kerja sama tersebut memiliki cakupan yang lebih luas dari sekadar penindakan. Kejaksaan juga dapat memberikan pendapat dan arahan hukum sehingga langkah yang diambil Bank NTT tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirut Charlie mencontohkan keberhasilan penyelamatan aset Bank NTT di Surabaya yang menurutnya tidak terlepas dari dukungan dan kerja keras pihak kejaksaan.

“Contoh seperti di Surabaya, itu bukti bantuan kerja keras dari kejaksaan juga. Aset itu dirampas kembali untuk menjadi milik Bank NTT karena ini bagian dari pemberian kredit yang bermasalah,” ujarnya.

Menurut Charlie, kerja sama ini juga menjadi bentuk pengawasan agar seluruh proses yang dilakukan Bank NTT tetap berada dalam koridor hukum.

“Jadi ada dua sisi. Selain kita dengan customer, kita juga dengan kerja sama ini harus taat terhadap aturan. Jadi kita juga diawasi oleh kejaksaan,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo mengatakan, MoU tersebut menjadi dasar bagi kedua lembaga untuk berkolaborasi dalam memberikan bantuan hukum, pendampingan maupun pelayanan hukum kepada Bank NTT, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pada hari ini kami telah melakukan penandatanganan kerja sama atau MoU dengan Bank NTT dalam hal bantuan hukum, pendampingan dan pelayanan. Pada prinsipnya kami akan selalu berkolaborasi dengan Bank NTT untuk bantuan hukum yang berkaitan dengan keperdataan dan tata usaha negara,” ungkap Roch.

Menurutnya melalui kerja sama tersebut, Kejati NTT dapat diberikan kuasa untuk mengambil langkah hukum apabila Bank NTT menghadapi persoalan tertentu, termasuk penagihan kredit bermasalah.

“Misalnya ketika ada tagihan, tinggal kami diberi kuasa untuk kami yang maju, baik itu soal gugat-menggugat, penagihan kredit macet dan lain sebagainya. Bisa kita kerjasamakan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Roch mengatakan, langkah pendampingan sejak awal juga penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, Bank NTT diharapkan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mendapatkan arahan hukum dalam mengambil setiap kebijakan strategis.

“Kami berharap pihak Bank NTT juga selalu berkoordinasi untuk mendapat arahan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau berdampak pada tindakan melawan hukum,” katanya.

Lebih dari persoalan hukum, lanjut Roch keberadaan Bank NTT memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di daerah. Karena itu, Bank NTT dituntut untuk terus berkembang dan mampu mengikuti perubahan zaman serta persaingan di industri perbankan.

“Intinya kami ingin mendukung Bank NTT dalam membantu pertumbuhan ekonomi yang baik bagi masyarakat NTT secara keseluruhan. Sehingga Bank NTT harus melaju mengikuti perkembangan zaman agar terus bersaing dalam upaya peningkatan ekonomi yang berjalan di tengah masyarakat,” tandasnya.

Melalui kerja sama tersebut, Bank NTT dan Kejati NTT berharap tercipta tata kelola perbankan yang semakin kuat, aman dan taat hukum. Dan juga diharapkan Bank NTT mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperluas perannya sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi di NTT.(**)

Exit mobile version