KUPANG, terasntt.co — Sesuai tugas dan kewenangannya sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur NTT Melki Laka Lena memerintahkan Bupati Ngada segera mencabut SK Pelantikan saudara Yohanes Capistrano Watu Ngebu, S. Sos, M. Si, sebagai Sekda Ngada, Jumat (6/3/3/2026) karena tidak prosedural. Bupati Ngada deadline 7 hari untuk mencabut Keputusan Bupati nomor : 168/kep/HK/2026 tgl. 06 Maret 2026 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda.
“Jika dalam tempo waktu yang ditentukan tidak diindahkan, Gubernur Melki Laka Lena selaku Wakil Pemerintah Pust akan merekomendasikan kepada Mendagri kepada Mendagri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” tegas Kepala BKD NTT Yosef Rasi, S.Sos, M.Si melalui rilis yang di terima redaksi terasntt.co, Sabtu (7/3/2026) petang.
Yosef Rasi menjelaskan, bahwa Gubernur adalah Wakil Pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati / Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dan memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kab/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kab / kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Menurutnya Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 pasal 1 ayat (1) menegaskan, bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kab / kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan lebih lanjut diatur dalam ayat (2) bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas : mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kab / kota; melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemda kab / kota yang ada di wilayahnya.
Gubernur juga, lanjut Rasi diberi tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang diatur dalam Pasal 52 huruf (b) UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang mengatur syarat sahnya suatu keputusan yang salah satunya menegaskan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus sesuai dengan prosedur.
Menurutnya pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan keputusan tersebut menjadi tidak sah dan harus dibatalkan. Akibat hukum dari KTUN yg tidak sah yakni ketidakpastian hukum, potensi pengembalian hak keuangan yang sudah diterima dan resiko hukum bagi pembuat KTUN.
Yosef Rasi menegaskan, Gubernur dalam kapasitas sebagai pejabat pemerintahan; berhak menetapkan keputusan berbentuk tertulis dalam menggunakan kewenangannya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf (c) UU No. 30 tahun 2014 tentang admistrasi pemerintahan; dan menjadi kontradiksi dengan tindakan Bupati Ngada melantik Sekda Kabupaten Ngada a.n. Yohanes Capistrano Watu Ngebu, S. Sos, M. Si. tanpa mengantongi persetujuan tertulis dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, malahan Bupati Ngada mengambil tindakan melantik Sekda Ngada bertentangan dengan penolakan Gubernur terhadap permohonan ijin melantik yang tertuang dalam surat Gubernur Nomor : 800/61/BKD.3.2 tgl. 27 Februari 2026. Hal penolakan pengusulan 1 (satu) nama dan pengusulan kembali 3 (tiga) nama calon Sekda Kabupaten Ngada.(**)
