KUPANG, terasntt.cp — Semua fraksi DPRD NTT menyetujui peralihan status hukum Bank NTT menjadi Bank Perseroan Daerah (Perseroda) guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini terungkap dalam pemandangan umum fraksi pada sidang Paripurna ke 72 DPRD Provinsi NTT, masa sidang I tahun 2025/2026, Kamis (9/4/2026).
Seluruh fraksi parlemen daerah menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), walau dengan sejumlah catatan strategis antara lain perubahan status ini tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
Mayoritas fraksi menekankan, transformasi ini harus menjadi pijakan untuk meningkatkan peran bank dalam mendorong kelembagaan dan ekonomi daerah secara nyata.
Fraksi PDI Perjuangan misalnya, mengapresiasi proses pembahasan, namun mengakui profitabilitas Bank NTT saat ini masih terbatas.
Fraksi menegaskan bahwa Perseroda harus menjadi akselerator pemberdayaan ekonomi rakyat, memperkuat UMKM, petani, nelayan, serta mendukung pembangunan infrastruktur dan konektivitas. Beberapa catatan penting yang disampaikan meliputi penetapan target dividen yang rasional dan berbasis kinerja riil, penguatan permodalan dan ekspansi kredit, efisiensi operasional, serta kepatuhan terhadap regulasi termasuk pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun.
“Perubahan status harus berdampak konkret, bukan sekadar simbolik,” tegas fraksi tersebut sebelum menyatakan persetujuan atas Ranperda.
Demikian juga Fraksi Golkar, Demokrat dan PKB, soal Kepemilikan dan Dorong Kemandirian Bank
Fraksi Golkar menilai perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda merupakan langkah penting untuk memperjelas identitas hukum dan kepemilikan Bank NTT oleh seluruh pemerintah daerah di NTT. “Ranperda ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi penegasan tanggung jawab tata kelola dan hubungan hukum antara pemegang saham dan entitas bank,” demikian garis besar sikap mereka.
Golkar juga menekankan pentingnya posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali minimal 51 persen, sekaligus mengajukan pertanyaan: “Apakah komitmen penyertaan modal masih sekuat awal otonomi daerah?”
Fraksi juga mendorong peningkatan penyertaan modal secara berkelanjutan, perluasan core business, penguatan jejaring kerja sama, serta kejelasan kerja sama dengan Bank Jatim agar Bank NTT kembali mandiri dalam jangka waktu terukur. Fraksi ini menyetujui Ranperda dengan semangat: “Membangun Bank NTT berarti membangun NTT.”
Fraksi Demokrat menerima dan menyetujui Ranperda dengan catatan lebih teknokratis dan terukur. Menurut mereka, perubahan menjadi Perseroda harus diiringi dengan penguatan kepastian hukum, profesionalitas kelembagaan, serta tata kelola perusahaan yang akuntabel.
Fraksi ini mengajukan pertanyaan mendasar: “Apakah struktur kepemilikan saham benar-benar menjamin kontrol daerah tetap dominan?” Beberapa poin strategis yang ditekankan meliputi kejelasan komposisi saham antara provinsi dan kabupaten/kota, penyusunan roadmap permodalan jangka menengah dan panjang, penerapan Good Corporate Governance (GCG), peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mitigasi risiko dan transparansi publik.
“Transformasi ini harus menjadi momentum strategis, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas fraksi.
Demikian juga Fraksi PKB melihat perubahan status ini sebagai upaya menggeser paradigma Bank NTT dari sekadar “perusahaan milik daerah” menjadi “perusahaan daerah yang profesional.” Dalam pendekatan yang lebih struktural, PKB menyoroti aspek kesiapan operasional dan regulatif, menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum harus diikuti langkah konkret seperti penyesuaian dokumen dan dasar hukum, restrukturisasi organisasi, kepatuhan terhadap regulasi perbankan, penguatan tata kelola, serta audit dan pelaporan yang akuntabel.
Fraksi ini juga menyoroti target besar permodalan, yakni modal dasar Rp7 triliun, pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun sesuai ketentuan OJK, serta sinergi Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim. Dalam nada dialogis, PKB mengingatkan: “Apakah kesiapan fiskal daerah mampu menopang ambisi besar ini?” sebelum menyatakan persetujuan atas Ranperda.(**)
