KUPANG, terasntt.co — Salah satu tujuan transformasi perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dikenal sebagai Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) untuk mengendalikan saham mayoritas. Minimal saham 51 persen menjadi milik pemerintah daerah sehingga tidak jatuh ke tangan pihak ketiga.
” Dengan skema Perseroda, minimal 51 persen saham harus dimiliki pemerintah daerah. Ini penting agar kendali mayoritas tidak jatuh ke pihak lain, terutama dalam hal investasi,” kata Dirut Bank NTT Charlie Paulus usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD NTT, Rabu (25/3/2025).
Menurutnya, perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Ia menjelaskan, perubahan tersebut juga untuk merespons terhadap regulasi baru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mewajibkan perusahaan daerah berbentuk Perseroan Daerah.
Menurut Charlie perubahan status tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni mempertegas identitas Bank NTT sebagai perusahaan milik pemerintah daerah. Dan memperluas tanggung jawab perusahaan agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.
“Kalau PT murni orientasinya bisnis dan profit. Tetapi sebagai Perseroda, Bank NTT juga harus memikirkan bagaimana mendukung pengembangan ekonomi daerah,” ujarnya.
Dari sisi tata kelola, Bank NTT selama ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta didukung sejumlah komite strategis seperti Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi.
Dengan perubahan status menjadi Perseroda, pengawasan terhadap bank daerah ini diperkirakan akan semakin kuat, termasuk melalui kemungkinan penambahan unsur dewan pengawas yang dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Di sisi lain, Bank NTT juga mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat pekerja migran dan juga pelaku usaha lainnya.
” Tahun ini, alokasi KUR yang telah disepakati mencapai Rp 350 miliar, terdiri dari Rp 50 miliar untuk pekerja migran dan Rp 300 miliar bagi sektor usaha lainnya.
Kredit itu untuk usaha, bukan untuk konsumsi. Ini harus dipahami supaya tidak terjadi kredit macet,” tegasnya.
Charlie juga menegaskan bahwa transformasi ini membuka peluang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal.
“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa melakukan penyertaan modal. Karena itu perubahan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat permodalan bank,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Charlie penyesuaian administratif seperti perubahan akta perusahaan, nama badan hukum menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen perusahaan, Charlie memastikan bahwa operasional Bank NTT tidak akan mengalami perubahan mendasar.
” Transformasi ini, Bank NTT diharapkan semakin kuat sebagai lembaga keuangan daerah yang modern, profesional, dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Flobamora,” tandasnya.(**)






