KUPANG, terasntt.co — Secara tegas Gubernur NTT Melki Laka Lena meminta aparat kepolisian dan penegak hukum segera menangkap serta memproses hukum akun-akun media sosial anonim penyebar hoax, fitnah, dan ujaran kebencian. Akun tersebut dinilai telah merusak ruang publik digital masyarakat.
Hal ini disampaikan Melki Laka Lena saat peluncuran program Siber Sehat NTT yang digelar Dinas Kominfo Provinsi NTT di kawasan Car Free Day Jalan El Tari, Kupang, Sabtu (9/5/2026) pagi.
Di hadapan peserta kegiatan dan masyarakat yang memadati lokasi acara, Melki menegaskan ruang digital di NTT kini semakin dipenuhi akun-akun tanpa identitas jelas yang dengan bebas menyerang individu, menyebarkan provokasi, hingga menggiring opini publik melalui informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya sebenarnya meminta kepada aparat kepolisian dan aparat hukum untuk tindak saja. Ruang publik digital kita sekarang dipenuhi akun-akun yang tidak jelas orangnya siapa, tapi dengan mudah menyerang, menyebarkan konten negatif, memprovokasi, dan membuat gaduh,” tegasnya.
Melki menyebut fenomena tersebut tidak lagi dianggap biasa karena telah mengubah media sosial menjadi “tempat sampah digital” yang dipenuhi fitnah dan kebencian. Untuk itu negara tidak boleh membiarkan ruang digital dikuasai akun anonim yang merusak tatanan sosial masyarakat.
“Kalau dibiarkan terus, lama-lama ruang digital kita penuh sampah. Dan sampah itu harusnya dibuang, dibakar, dimusnahkan, bukan dibiarkan menjadi bagian dari kehidupan bersama yang merusak tatanan sosial kita di bidang digital,” ucapnya.
Secara terbuka gubernur meminta polisi tidak ragu menangkap pemilik akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian, termasuk akun anonim yang selama ini sulit dilacak identitasnya. Setiap pengguna media sosial harus bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan.
“Siapa saja yang menggunakan media digital harus bertanggung jawab. Kalau tidak jelas orangnya siapa, saya pikir tangkap dan segera dieksekusi proses hukumnya. Karena ini merusak dunia sosial kita,” ujarnya.
Menurut Melki, maraknya hoax dan fitnah bukan hanya menciptakan kegaduhan di media sosial, tetapi juga memicu perpecahan sosial di tengah masyarakat. Karena informasi bohong yang terus diproduksi tanpa kontrol, yang akhirnya dapat memengaruhi cara berpikir masyarakat, saling curiga, bahkan memecah hubungan sosial warga.
“Sekarang dunia publik kita penuh fitnah dan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tapi anehnya, itu dibiarkan. Karena itu saya minta polisi segera menangkap semua akun yang menimbulkan keresahan dan merusak ruang publik digital di NTT,” tandasnya.
Melki mengajak masyarakat mengubah media sosial menjadi ruang produktif yang diisi konten positif, edukatif, dan inspiratif. Ia menegaskan pembangunan daerah tidak hanya dilakukan lewat proyek fisik, tetapi juga melalui pembentukan ekosistem digital yang sehat.
“Kita ingin ruang publik digital di NTT diisi oleh konten-konten positif dan optimistis, yang memberi pencerahan dan inspirasi satu sama lain. Jangan diisi hoaks, fitnah, dan hal-hal yang membuat masyarakat tidak produktif,” katanya.
Peluncuran program Siber Sehat NTT sendiri dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT memperkuat literasi digital masyarakat di tengah meningkatnya penyebaran misinformasi dan ujaran kebencian di media sosial.
Pemerintah menilai ancaman “sampah digital” kini semakin serius karena tidak hanya berupa informasi palsu, tetapi juga manipulasi fakta dan penyebaran narasi yang sengaja dirancang untuk menjatuhkan pihak tertentu.
Secara umum, informasi bermasalah di media sosial terbagi dalam tiga kategori utama. Pertama, misinformasi, yakni informasi keliru yang disebarkan karena pelaku percaya informasi tersebut benar. Kedua, disinformasi, yaitu kebohongan yang sengaja diproduksi untuk menyesatkan opini publik atau kepentingan tertentu. Ketiga, malinformasi, yakni informasi berbasis fakta yang dimanipulasi sehingga merugikan pihak lain.
Fenomena tersebut dinilai membawa dampak serius bagi masyarakat, mulai dari polarisasi sosial, konflik horizontal, meningkatnya radikalisme digital, hingga gangguan psikologis akibat paparan konten negatif secara terus-menerus.
Selain itu, hoax dan konten provokatif juga sering dimanfaatkan sebagai pintu masuk berbagai kejahatan siber seperti penipuan digital, phishing, pencurian data pribadi, hingga penyebaran malware.
Karena itu, pemerintah meminta masyarakat lebih kritis dalam menggunakan media sosial dengan menerapkan prinsip “saring sebelum sharing”, memeriksa sumber informasi dari media resmi dan lembaga terpercaya, serta aktif melaporkan akun penyebar hoaks melalui fitur pelaporan platform digital maupun kanal aduan resmi pemerintah.(**)






