Serahkan DPA, Gubenur Melki Minta OPD Gunakan Anggaran Terukur & Tepat Sasaran

Gubernur NTT Melki Laka Lena serahkan DPA tahun 2026

KUPANG, terasntt.co — Gubenur NTT Melki Laka Lena menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2026 kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ” Saya tegaskan satu hal ; program dan kegiatan tidak boleh menunggu. Harus disiplin menggunakan setiap rupiah dalam DPA, terukur, dan tepat sasaran, terutama untuk pelayanan publik dan kebutuhan nyata masyarakat,” tegas Melki dalam arahannya di Kupang, Selasa (6/1/2026).

Iya menjelaskan, bahwa Tahun 2026 target PAD NTT melonjak signifikan, dari sekitar Rp1,2 triliun menjadi Rp 2,8 triliun.

” Ini tantangan besar, tapi bukan mustahil. Kuncinya jelas, tutup semua potensi kebocoran, baik yang disengaja maupun akibat sistem dan pengawasan yang lemah. Sistem harus kita rapikan agar anggaran tidak “hilang di jalan”, tegasnya.

BACA JUGA:  DPRD Umumkan Penetapan Melki-Johni sebagai Gubernur-Wagub NTT

” Saya juga tekankan perubahan cara menilai kinerja ASN. Ke depan, evaluasi tidak lagi gelondongan, tapi orang per orang, unit per unit, bahkan bisa dilakukan berkala. Prinsipnya adil dan dimulai dari pimpinan termasuk saya sebagai gubernur,” lanjut Melki.

Gubernur Melki kembali menegaskan, penggunaan DPA 2026 harus menghasilkan dua dampak nyata, yakni peningkatan kualitas ASN dan pelayanan publik, serta perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Bukan hanya rapi di laporan, tapi juga nyata di lapangan.

” Ke depan, pengawasan juga akan makin fokus pada dampak kebijakan, bukan sekadar angka. Data harus rapi, akurat, dan real time, dari stunting, perlindungan perempuan dan anak, hingga kondisi jalan dan pembangunan daerah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Golkar Flotim & Rote Ndao Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Lewotobi

DPA 2026 adalah titik awal untuk tata kelola anggaran NTT yang lebih efisien, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

” Mari kerja fokus, jujur, dan sungguh – sungguh untuk NTT,” pintanya.(**)