Tim Tidal Bridge – Gubenur Melki Bahas PLTAL & Jembatan Palmerah

Gubernur NTT Melki Laka Lena foto bersama tim Tidal Bridge usai membahas PLTAL & Jembatan Palmerah, Senin (20/10/2025) petang

KUPANG, terasntt.co — Tim Tidal Bridge menemui Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025) petang. Mereka membahas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTAL) dan jembatan Pancasila Palmerah di selat Larantuka.

Hadir mendampingi gubernur, Kepala Dinas PUPR, Benyamin Nahak, Kepala Dinas ESDM, Rosye Hedwine, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Sulastri Rasyid, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Adelino Soares, dan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Selfi H. Nange, menjelaskan, CEO Tidal Bridge BV (Belanda), Mr. Eric Van Den Eijnden dan Perwakilan dari PT. Pertamina Power Indonesia.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut yang terintegrasi dengan jembatan Pancasila Palmerah di selat Larantuka ini telah melalui tahapan Feasibility Study (FS), AMDAL, ESIA, dan studi interkoneksi PLN, serta memperoleh dukungan pendanaan dari Bank Pembangunan Belanda (FMO/Invest International).

⁠Latif Gau, President Director PT. Tidal Bridge Indonesia dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa pembangunan pembangkit listrik dengan memanfaatkan tenaga arus laut di wilayah ini sangat potensial dan memberikan manfaat lebih untuk masyarakat NTT.

Ia memaparkan perkembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut yang juga terintegrasi dengan jembatan yang menghubungkan pulau Adonara dan Larantuka di Flores.

Menurutnya berdasarkan hasil observasi arus laut dan kondisi geografis, Nusa Tenggara Timur memiliki potensi alamiah yang ideal untuk pengembangan energi listrik bertenaga arus laut.

PLTAL di Larantuka ditargetkan dapat menghasilkan energi hingga 100 megawatt (MW).
Terkait pendanaan, Latief Gau menyampaikan bahwa sejak tahun 2018, telah ada persetujuan kerja sama pembangunan antara Tidal Bridge dengan PT PLN (Persero). Namun, dokumen AMDAL yang telah terbit sebelumnya telah kedaluwarsa, sehingga perlu dilakukan pembaruan izin lingkungan dan perizinan teknis lainnya.

Dijelaskan pula, bahwa dalam Forum G-20 di Bali, isu mengenai proyek PLTAL kembali dibahas dan mendapat dukungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Adapun target penyelesaian proyek dan Commercial Operation Date (COD) ditetapkan paling lambat tahun 2028 mendatang.

Menyikapinya, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi NTT memberikan dukungan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut yang juga merupakan bagian dari energi baru terbarukan (EBT) ini sejauh hal tersebut mendatangkan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Melki proyek PLTAL yang akan dikerjakan di wilayah timur pulau Flores ini adalah bagian dari energi baru terbarukan yang mesti didorong pelaksanaannya guna mendukung pasokan listrik di pulau Flores.

“Potensi arus lautnya bisa digunakan untuk membantu kekurangan listrik di Flores saat ini. Ini adalah bagian dari energi baru terbarukan yang mesti kita dorong untuk dipakai,” ujarnya.

Mantan Anggota DPR RI ini juga memastikan untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek PLTAL ini, Pemerintah Provinsi NTT akan berkomunikasi dengan Kementerian ESDM dan pihak terkait lainnya.

“Tadi kita dengar dalam sepuluh tahun terakhir ini relatif belum ada perkembangan berarti, kami tentu akan bersama dengan tim Tidal Bridge dari Belanda, kami akan pastikan bahwa Pemerintah Provinsi NTT akan membantu agar bagaimana proyek ini bisa dilaksanakan dan betul-betul bisa digunakan sebagai satu pembangkit listrik di Flores yang saat ini ketika masuk kondisi puncak itu sudah pada kondisi yang relatif kritis,” tambahnya.

Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, Rosye Hedwine menjelaskan bahwa proyek PLTAL ini telah tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), namun untuk dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), masih terdapat sejumlah catatan administratif yang perlu diselesaikan, seperti :
1.Dok. Fs ;
2.Managemen Resiko ;
3.Master Plan ;
4.Dok. Lingkungan ;
5.Dok. Kesesuaian dengan RTRW Provinsi maupun Kabupaten Flotim.(*)

Exit mobile version