Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Keadilan Bukan Membebaskan Penunggak Pajak, Tetapi Melindungi Kepentingan Rakyat Banyak

Oplus_131072

Oleh:
Politisi dan Pemerhati Global

Disiplin Pajak Adalah Bentuk Solidaritas Sosial, Bukan Penindasan terhadap Rakyat Kecil

PERDEBATAN mengenai Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang mengaitkan akses pembelian BBM bersubsidi dengan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah memunculkan berbagai kritik. Ada yang menyebut kebijakan ini tidak adil, menyengsarakan rakyat kecil, bahkan dianggap bertentangan dengan semangat perlindungan sosial.

Pandangan tersebut sah dalam negara demokrasi. Namun, demokrasi juga mengharuskan setiap kritik diuji dengan data, hukum, dan kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata dengan narasi yang membangkitkan simpati.

Pertanyaannya bukan apakah rakyat kecil harus dilindungi. Jawabannya tentu harus. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah melindungi rakyat kecil berarti membiarkan kewajiban perpajakan diabaikan?

Jawaban saya adalah tidak.

Pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif. Berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pajak merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dengan undang-undang. Sementara UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menempatkan PKB sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur, PAD bukan sekadar angka dalam APBD. PAD adalah kemampuan daerah membangun dirinya sendiri. Pemerintah Provinsi NTT menargetkan PAD sekitar Rp2,8 triliun, sementara kebutuhan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, air bersih, dan pelayanan publik terus meningkat. Di sisi lain, NTT memiliki sekitar 1,1 juta kendaraan bermotor yang seluruhnya menikmati manfaat jalan provinsi, jembatan, fasilitas lalu lintas, dan pelayanan publik lainnya.

Jika sebagian pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajiban membayar PKB, sesungguhnya mereka sedang menikmati fasilitas umum yang dibiayai oleh warga lain yang taat membayar pajak. Apakah itu adil?

BACA JUGA:  Stay or Slay? Gen Z Galau Antara Job Aman vs Karier Impian

Di sinilah letak kekeliruan sebagian kritik terhadap Pergub Nomor 13 Tahun 2025. Mereka melihat keadilan hanya dari sisi individu yang belum membayar pajak, tetapi lupa pada jutaan masyarakat lain yang selama ini patuh menjalankan kewajibannya.

Negara juga harus adil kepada warga yang taat.

Narasi bahwa “orang kecil tidak mampu” memang menyentuh sisi kemanusiaan. Namun, argumentasi tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran umum untuk mengabaikan kewajiban hukum. Setiap orang yang membeli kendaraan bermotor memahami bahwa kepemilikan kendaraan membawa konsekuensi biaya, termasuk pajak tahunan.

Jika alasan ekonomi dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban pajak, maka logika yang sama dapat digunakan untuk membenarkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum lainnya. Pada akhirnya, budaya disiplin hukum akan melemah.

Yang harus dilakukan pemerintah bukan menghapus kewajiban, melainkan membantu masyarakat yang benar-benar mengalami kesulitan melalui pelayanan yang lebih mudah, program pemutihan, skema pembayaran bertahap sesuai ketentuan, serta peningkatan akses layanan Samsat.

Sebagian pihak juga mempersoalkan keterkaitan antara PKB dan BBM bersubsidi. Perlu dipahami bahwa subsidi BBM merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Karena subsidi berasal dari uang negara, pemerintah memiliki kepentingan agar distribusinya semakin tertib, akuntabel, dan tepat sasaran. Dalam konteks itu, upaya mendorong kepatuhan administrasi kendaraan merupakan bagian dari pembenahan tata kelola. Tentu pelaksanaannya tetap harus selaras dengan ketentuan pemerintah pusat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Yang tidak kalah penting adalah prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Pergub ini tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil. Pemerintah wajib menindak tegas seluruh penunggak pajak, termasuk perusahaan, badan usaha, dan pemilik banyak kendaraan yang menunggak dalam jumlah besar. Penegakan hukum yang konsisten kepada semua pihak akan memperkuat legitimasi kebijakan.

BACA JUGA:  RUPS LB Bank NTT Tetapkan Komisaris & 5 Direktur

Polemik ini juga harus menjadi momentum memperbaiki pelayanan publik. Pemerintah perlu memperluas Samsat Keliling hingga pelosok desa, mengembangkan pembayaran digital, meningkatkan kualitas basis data kendaraan, serta memastikan setiap rupiah pajak benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, layanan kesehatan yang lebih berkualitas, dan transportasi yang semakin aman.

Pada akhirnya, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 bukan semata-mata berbicara tentang pajak atau BBM. Pergub ini menguji karakter masyarakat dan pemerintah sekaligus. Masyarakat dituntut disiplin menjalankan kewajibannya, sementara pemerintah dituntut adil, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik.

Keadilan sosial tidak berarti membebaskan setiap orang dari kewajiban. Keadilan sosial berarti setiap warga memperoleh haknya sekaligus memikul tanggung jawabnya. Mereka yang taat membayar pajak berhak memperoleh penghargaan, sedangkan mereka yang lalai harus didorong untuk memenuhi kewajibannya melalui mekanisme yang adil dan proporsional.

Membangun Nusa Tenggara Timur tidak cukup hanya dengan menuntut hak. Daerah ini juga membutuhkan budaya disiplin, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab bersama. Sebab setiap rupiah pajak yang dibayarkan dengan jujur sesungguhnya bukan hilang, melainkan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan.

Pergub Nomor 13 Tahun 2025 hendaknya tidak dilihat sebagai alat menghukum masyarakat, melainkan sebagai instrumen membangun budaya taat hukum dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan implementasi yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan umum, kebijakan ini dapat menjadi fondasi bagi NTT yang lebih maju, lebih tertib, dan lebih sejahtera.(**)