Pergub 13 Tahun 2025 Tegakkan Keadilan, Pergub 32 Tahun 2026 Hadirkan Kepedulian: Dua Wajah Kebijakan Fiskal NTT

NTT membutuhkan Masyarakat yang taat pajak sekaligus Pemerintah yang peka terhadap kondisi sosial ekonomi warganya

Oleh: Leopold Therik
Politisi dan Pemerhati Global

PERDEBATAN mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pajak kendaraan bermotor seharusnya tidak dilihat secara parsial. Pergub nomor 13 Tahun 2025 yang mengaitkan akses pembelian BBM bersubsidi dengan kepatuhan membayar pajak kendaraan, kemudian disusul Pergub Nomor 32 Tahun 2026 tentang Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor, justru menunjukkan kesinambungan antara penegakan disiplin dan keberpihakan kepada masyarakat.

Negara dan pemerintah daerah tidak dapat berjalan tanpa penerimaan. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.

Karena itu, membayar pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk gotong royong membangun daerah.Dalam perspektif tersebut, Pergub nomor 13 Tahun 2025 merupakan langkah yang dapat dipahami sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak. BBM bersubsidi pada dasarnya adalah fasilitas yang dibiayai oleh uang negara.

Oleh karena itu, muncul pandangan bahwa penerima manfaat subsidi juga semestinya menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban yang menjadi kewenangannya, termasuk pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini juga mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak dan tidak seharusnya merasa dirugikan dibanding mereka yang terus menunggak.

BACA JUGA:  Pilgub NTT ; KIM Dukung Melki Laka Lena, Gerindra Merapat

Di sisi lain, kritik bahwa NTT masih memiliki tingkat kemiskinan yang relatif tinggi juga tidak dapat diabaikan. Memang benar, banyak masyarakat berpenghasilan rendah memiliki sepeda motor sebagai alat bekerja, mengangkut hasil pertanian, atau memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi ekonomi dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sebagian wajib pajak mengalami tunggakan.Karena itulah, kehadiran Pergub Nomor 32 Tahun 2026 tentang Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor menjadi langkah korektif yang patut diapresiasi. Penghapusan denda administrasi, diskon pokok tunggakan, penghargaan bagi wajib pajak yang selama ini patuh, serta insentif mutasi kendaraan dari luar daerah merupakan kombinasi kebijakan yang berupaya menyeimbangkan penegakan aturan dengan pemberian kesempatan bagi masyarakat untuk kembali patuh.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menggunakan instrumen sanksi, tetapi juga menyediakan jalan keluar bagi masyarakat yang mengalami kesulitan. Dalam konteks kebijakan publik, kombinasi antara penegakan hukum dan pemberian insentif sering kali lebih efektif dibanding hanya mengandalkan salah satunya.

BACA JUGA:  Perkuat Ekonomi Masyarakat Perbatasan, Gubernur Melki Resmikan NTT Mart

Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak, bertambahnya PAD, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu memastikan bahwa pelayanan perpajakan mudah diakses, transparan, dan akuntabel.

Pada akhirnya, Pergub Tahun 2025 dan Pergub Nomor 32 Tahun 2026 tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat dipandang sebagai dua sisi dari kebijakan fiskal yang sama: satu menegakkan disiplin dan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh, sementara yang lain memberikan kesempatan kepada masyarakat yang menunggak untuk memperbaiki kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.

NTT membutuhkan masyarakat yang taat pajak sekaligus pemerintah yang peka terhadap kondisi sosial ekonomi warganya. Apabila keseimbangan itu terus dijaga, maka pembangunan daerah akan memiliki fondasi yang lebih kuat dan berkelanjutan.(**)